Pencemaran limbah industri di Kali Bekasi.(ist)

Pencemaran di Bekasi Polisi Periksa Barang Bukti di Labfor

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Penyidik Polres Metro Bekasi Kota, membawan barang bukti  yang diambil polisi dari lokasi pewarnaan pakaian jeans PT Millenium Laundry di Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi, ke laboratorium forensik (labfor)  Mabes Polri untuk dicek lebih lanjut.

Jika dalam penyidikan ternyata pengusahan  PT Millenium terbukti mencemari lingkungan, terancam sanksi denda Rp 10 miliar sebagai konsekuensi atas pencemaran lingkungan hasil produksi, ujar  Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto, kemarin.

Sanksi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 102 dan 103.

Jadi  kita masih menunggu hasil penyelidikan  terhadap sejumlah barang bukti pencemaran lingkungan berupa sampel instalasi pembuangan limbah, limbah cair dan udara dan residu batu bara sebagai bahan bakar mesin produksi, ia menambahkan.

“Barang bukti itu baru hari ini di bawa oleh petugas laboratorium forensik Mabes Polri untuk dicek,” katanya.

Pihaknya juga menyertakan hasil kegiatan rekonstruksi produksi pada pabrik yang berdomisili di Jalan Raya Narogong Pangkalan III, RT05 RW01, Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, minggu lalu.

Petugas laboratorium akan mengukur potensi pelanggaran ambang batas kalayakan limbah yang dituding masyarakat sekitar mencemari
aliran Kali Bekasi dan udara.

Sejak Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Bekasi melaporkan dugaan lencemaran ini ke polisi, Polres setempat hingga kini  telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi. Dintaranya tiga saksi dari pengelola PT Millenium Laundry dan sisanya dari pemilik lahan yang menyewakannya kepada pengelola Millenium Laundry.

“Kalau hasil laboratorium sudah keluar dan muncul status tersangka, baru akan kita jerat yang bersangkutan dengan pasal
tersebut,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, PT Millenium Laundry digerebek sejumlah aparat Polrestro Bekasi Kota pada Rabu (17/1) siang atas tuduhan pencemaran lingkungan.

Operasional pabrik pewarnaan bahan pakaian jeans dan pencucian bahan itu diberhentikan oleh polisi atas laporan dari Dinas LH Kota Bekasi karena menuai protes dari ratusan warga sekitar, khususnya Perumahan Bumi Mutiara, desa Bojongkulur, Kecamatan Gunung Puteri, Kabupaten Bogor yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi pabrik.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effensi berasama Dinas LH Kota Bekasi sebelumnya juga sudah menyegel bangunan pabrik pada Juli 2017 atas kasus yang sama. Namun pengelolanya bandel dan masih beroperasional hingga akhirnya kasusnya dilaporkan ke polisi. (jonder sihotang)