KUPANG (IndependensI.com) – Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Johanes Tube Helan mengatakan anggota TNI dan Polri boleh menjabat sebagai pelaksana tugas gubernur. “Boleh karena penjabat gubernur adalah jabatan struktural yang bisa diisi dari TNI atau Polri,” kata Johanes Tube Helan di Kupang, Senin.
Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan kontroversi seputar rencana Mendagri Tjahjo Kumolo menunjuk pejabat Polri sebagai pelaksana tugas gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara.
Menurut dia, selama ini anggota TNI dan Polri yang masih aktif telah diberikan persan untuk menduduki sejumlah jabatan penting dan tidak ada masalah. Jabatan-jabatan yang diduduki TNI/Polri itu seperti Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dia mengatakan dasar hukum yang dijadikan sebagai acuan adalah UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Pasal 20 UU ASN menyebutkan bahwa, jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Disamping itu, dalam pasal 201 ayat 10 UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, seorang bisa diajukan sebagai Plt atau Pejabat Sementara asalkan memenuhi persyaratan dari aspek kemampuan maupun aspek kepangkatan.
Artinya, seorang pelaksana tugas gubernur atau hupati tidak harus ASN, tetapi TNI dan Polri juga berhak untuk menduduki jabatan itu, kata mantan Kepada Ombudsman Perwakilan NTT-NTB itu.