Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Febri Adriansyah.(foto/muj/independensi)

Kejaksaan Agung Jadwal Ulang Periksa Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung menjadwal ulang pemeriksaan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi sebagai saksi kasus dugaan korupsi importasi tekstil dari China tahun 2018-2020.

Pasalnya Heru mangkir dari panggilan Kejagung dengan tidak hadir di Gedung Bulat, Kejagung, Senin (30/7) dengan dalih saat yang bersamaan memiliki kegiatan yang sudah dijadwalkan.

“Dia (Heru Pambudi) katanya punya kegiatan yang sudah dijadwalkan. Jadi dia meminta penundaan pemeriksaan,” kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Febri Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bulat, Kejagung, Senin (20/7) malam.

Namun Febri belum dapat memastikan kapan selanjutnya Heru diperiksa setelah meminta penundaan. “Saya nggak tahu di suratnya tunda tanggal berapa, atau kapan. Tapi yang jelas dijadwal ulang.”

Heru dipanggil sebagai saksi bersama Mukhammad Muklas Kepala Subdit Pengembangan Sistem Informasi Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Selain itu satu orang saksi dari perusahaan ekspedisi muatan kapal laut (EMKL) yaitu Boyke Sulistiawan Direktur Sealand A Maersk Company yang diperiksa untuk keduakalinya.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan Muklas yang sudah berstatus tersangka, tapi kali ini hadir memenuhi panggilan Kejagung untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

“Pemeriksaan Muklas sebagai saksi adalah untuk yang kedua kalinya,” ucap Hari seraya menyebutkan pemeriksaan Muklas guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komiditas dagang) dari luar negeri.

“Khususnya untuk tekstil dari india yang punya pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya,” ujarnya.

Sementara saksi Boyke, kata Hari, diperiksa untuk mencari fakta bagaimana proses pengangkutan barang import yang dilakukan oleh para pengusaha ekspedisi muatan kapal laut.

Seperti diketahui Kejagung telah menetapkan lima tersangka dengan empat tersangka pejabat Bea Cukai Batam dalam kasus korupsi importasi tekstil.

Dari empat pejabat Bea Cukai itu tiga diantaranya Haryono Adi Wibowo, Kamaruddin Siregar dan Dedi Aldrian masing-masing selaku Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) I, II dan III pada KPU BC Batam telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Sedang tersangka Mukhamad Muklas Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai pada KPU BC Batam yang kini pindah ke kantor pusat belum ditahan.

Satu lagi tersangka yaitu Irianto pemilik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) ditahan penyidik Bea Cukai dalam kasus tindak kepabeanan yang masih terkait kasus importasi tekstil yang kini disidik Kejaksaan Agung.(muj)