JAKARTA (IndependensI.com) – Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin tidak mengizinkan Ahmadiyah mengatasnamakan agama Islam dalam melakukan kegiatan agama. MUI mendesak Ahmadiyah mendirikan agama baru daripada mengatasnamakan Islam karena apa yang dilakukan selama ini bertentangan dengan syariat Islam.
“MUI minta pemerintah harus berpegang teguh kepada prinsip ini, kalau mau Ahmadiyah membuat agama baru, negara boleh mengakui tetapi jangan bawa Islam. Ini keberatan agama dipakai, tetapi prinsip ajaran diobarak-abrik. Itu bertentangan dengan Pancasila,” kata Din Syamsuddin, di Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Ia menyatakan sesuai sila pertama Pancasila dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945, Dewan Pertimbangan MUI menghargai prinsip kebebasan beragama untuk setiap warga negara. MUI menolak upaya melakukan penistaan agama, seperti penggunaan agama tertentu dan mengubah prinsip dasar serta menggunakan nama Islam, tetapi dasar keyakinan tidak sesuai. “Dewan pertimbangan menolak. Kalau menjadi agama sendiri dipersilakan. Jangan memakai agama Islam,” tegasnya.
Din mengklaim penolakan terhadap Ahmadiyah tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia. Ahmadiyah tidak sesuai dengan hukum syariat Islam.
Sebelumnya, sembilan anggota Jemaah Ahmadiyah Indonesia dari berbagai daerah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Penodaan Agama ke Mahkamah Konstitusi. (Sigit Wibowo)