Jopinus Ramli Saragih

JR Saragih Tersandung Ijazah SMA

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Jopinus Ramli Saragih gagal maju ke Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2018 karena berkasnya dinilai tidak lengkap. Calon yang diusung Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) itu didiskualifikasi karena tidak bisa membuktikan keabsahan ijazah SMA-nya.

Pada Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Pilgub Sumut 2018 di Hotel Grand Mercure, Medan, Senin (12/2/2018), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengatakan bahwa Bupati Simalungun itu tidak bisa memperlihatkan fotokopi ijazah SMA yang dilegalisir dari sekolahnya.

Dinas Pendidikan di wilayah Saragih bersekolah juga telah mengirimkan surat ke KPU Sumut yang menerangkan bahwa lembaga itu tidak pernah melegalisir fotokopi ijazah atas nama Jopinus Saragih. Dengan demikian, Saragih yang berpasangan dengan Ance Selian, tidak bisa maju ke tahap berikutnya.

Rakyat Sumut pun hanya akan punya dua pilihan untuk mendapatkan gubernur barunya pada pencoblosan 27 Juni 2018 mendatang yaitu pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar PH Sitorus.

Pasangan Edy-Musa didukung PKS, Partai Hanura, Partai Golkar, PAN, Partai Gerindra, dan Partai Nasdem, yang menguasai 60 kursi di DPRD Sumut. Djarot-Sihar hanya didukung PDIP dan PPP, yang menduduki 20 kursi.