Konsultasi penanganan sampah dipimpin Sekda Kota Bekasi Junaedi

Darurat Sampah: Pemkot Bekasi Gelar Konsultasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Untuk kesekian kalinya, Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, kewalahan untuk menangani sampah. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Sumur batu, di Kecamatan Bantargebang, tak mampu lagi menampung sampah yang dihasilkan masyarakat tiap hari 1.800 ton.

Hingga saat ini, belum ada pengolahan mengakibatkan sampah menggunung. Beberapa kali sudah terjadi longsor. Walau sudah sempat menggandeng pihak swasta untuk pengolahan sampah, progam tersebut belum pernah terwujud.

Padahal sejak 10 tahun lalu, setidaknya sudah dibentuk sekitar 300 bank sampah di tingkat RW. Tapi, saat ini, nyata tidak lagi ada bank sampah yang aktif.

Terkait hal itu, Pemkot Bekasi terus berkomitmen mencari solusi atas persoalan darurat sampah yang kian mendesak. Dengan jumlah penduduk lebih dari 2,5 juta jiwa, membuat produk sampah Kota Bekasi dipastikan akan semakin bertambah.

Pola pengelolaan sampah yang masih bertumpu pada sistem collect–transport–diskusi ke TPA Sumur batu telah menyebabkan over kapasitas dan menimbulkan dampak lingkungan serius.

Sebagai langkah strategis, Pemerintah Kota Bekasi mendorong pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) berkapasitas 1.000 ton per hari. Proyek ini menggunakan teknologi moving grade incinerator yang ramah lingkungan.

Sistem pengolahan gas buang yang memenuhi standar Direktif 2010/75/UE tentang emisi industri (IED), Leachate Treatment & WWTP yang memenuhi standar Permen LHK P.59/2016 & Permen LHK P.68/2016 yang dilaksanakan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), sedang dibahas.

Dalam program ini, peran Pemerintah Kota Bekasi antara lain menyediakan regulasi mendukung investasi, perizinan dan teknis lainnya. Memastikan lahan sesuai RTRW, konstruksi akses jalan dan Tipping Fee.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi PSEL dan Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 7 Tahun 2023 tentang pelaksanaan KPBU dalam penyediaan infrastruktur.

Konsultasi publik tersebut dibuka Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, terkait skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang digelar, Selasa (26/8/2025).

Forum ini melibatkan aparatur Pemkot Bekasi, para pemangku kepentingan, serta perwakilan masyarakat.

“Jika tidak ditangani dengan serius, Kota Bekasi diprediksi tidak mampu lagi menampung volume sampah dalam beberapa tahun ke depan. Oleh karena itu, dibutuhkan penanganan khusus dan langkah preventif,” ujar Sekda Junaedi.

Konsultasi publik menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain, Direktur Bioenergi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Akademisi ITB. (jonder Sihotang)

About The Author