JAKARTA (IndependensI.com) – Pemerintah menargetkan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) terbentuk pada 23 Maret 2018. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimujono mengatakan pemerintah akan fokus untuk membangun dan menjaga kredibilitas BP Tapera yang akan mengelola tabungan dari para peserta. Untuk tahap awal peserta Tapera adalah pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri dan BUMN.
“Untuk membangun kredibilitas BP Tapera, kita akan meleburkan dua lembaga yang sudah ada sebelumnya, yakni Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) Pegawai Negeri Sipil dan PT. Asabri (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). Hal ini dilakukan untuk membangun kredibilitas BP Tapera, sehingga penerapan selanjutnya bagi pekerja di perusahaan swasta lebih mudah,” kata Menteri Basuki usai rapat persiapan pembentukan Badan Penyelenggara (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani serta perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (19/2/2018).
Untuk persiapan peleburan tersebut telah ditugaskan kantor akuntan publik untuk melakukan audit untuk mengetahui asset dan kewajiban membayar Bapertarum pada tahun ini terutama pada PNS yang pensiun atau pun meninggal dunia. “Jika audit sudah selesai, dan kami terima, dalam waktu dekat bisa selanjutnya disampaikan kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ujarnya.
Sementara untuk penetapan panitia seleksi pembentukan BP Tapera saat ini masih menunggu keluarnya Peraturan Presiden tentang tata cara penyusunan perekrutan BP Tapera yang terdiri dari Komisioner dan Deputi Komisioner.
Menteri Basuki juga mengungkapkan, sambil menunggu penyiapan panitia seleksi, tengah dirumuskan rencana kerja dan tugas pokok BP Tapera. Menurutnya salah satu tugas yang dipertimbangkan pemerintah adalah kemampuan untuk memenuhi kebutuhan sewa rumah bagi generasi muda.
“Karena generasi milenial itu mungkin keinginannya tidak untuk membeli rumah, namun cukup menyewa. Masalahnya, apakah dimungkinkan adanya prosedur laporan sewanya ke BP Tapera. Untuk itu sedang dibuat penyusunan tugas pokok dan fungsi dari BP Tapera,” kata Menteri Basuki.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk peralihan dari PT. Asabri kepada BP Tapera masih belum dibahas karena saat ini masih fokus pada Bapertarum.
“Yang terakhir, tadi kita sudah meminta untuk dibuat review tentang framework atau rancangan kerja dari BP Tapera yakni pertama pengalihan aset dari Bapertarum yang sekarang nilainya Rp 11 triliun dikurangi dengan kewajiban kepada ASN yang sudah membayar kewajiban tabungannya yang selama ini sudah dipotong,” ucapnya.
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) No.4 Tahun 2016 tentang Tapera merupakan salah satu upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meningkatkan ketersediaan rumah layak huni dan terjangkau di Indonesia. Tapera adalah tabungan berkala dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan akan dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. (*)