KUPANG (IndependensI.com) – Pelaku perdagangan manusia bernama Diana Chia alias Diana Aman alias Mama Diana masih diburu Kepolisian Republik Indonesia. Ia terlibat dalam kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).
Sejumlah Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menjadi korban dari sindikat yang dipimpin Diana Chia. Diana Chia masuk dalam DPO (Daftar pencarian Orang) oleh pihak kepolisian.
“Kasus terakhir menimpa Stanis Meo, TKI asal Labuan Bajo Manggarai Barat yang meninggal dunia pada 19 Februari 2018 di Malaysia. Menurut informasi yang masuk ke Amasiaga karena disiram air keras atau dipukul karena seluruh tubuhnya berwarna hitam dan biru,” kata Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil Anti Perdagangan Manusia (Amasiaga) Pastor Paul Rahmat SVD, Kamis (22/02/2018).
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Diana Chia, Selasa 30 Mei 2017. Putusan itu dibacakan Hakim ketua Nuril Huda pada persidangan di pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.
Dalam persidangan kasus TPPO dengan korban Yufrinda Selan (almarhumah) ini, Diana tidak menghadiri sidang (absensia). Namun majelis hakim tetap memvonis terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp. 120 juta dan retritusi Rp. 25 Juta. Sebelumnya Jaksa Penuntut umum (JPU) dari Kejari Kupang menuntut terdakwa dengan 10 tahun penjara.
Diana Chia merupakan Direktur PT Pancamanah Utama yang mengirim Yufrinda bekerja ke Malaysia ini diduga kabur setelah penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota oleh Pengadilan Negeri Kupang. Sejak sidang tuntutan terdakwa meminta pengalihan tahanan karena alasan sakit, hingga pada pembacaan putusan, keberadaan Diana tak pernah diketahui.
Sejumlah TKW asal NTT telah menjadi korban perdagangan manusia yang dilakukan Diana Chia. TKW mengalami penganiayaan atau penyiksaan mulai dari disuruh tidur di beranda rumah ditemani anjing peliharaan, dipukul dengan perabot rumah tangga hingga memar, disiram air panas dan air keras sampai dengan memasukan benda keras ke dalam organ vital.
Ada lima kasus TKW asal NTT di Malaysia yang menjadi korban penyiksaan yang paling keji atau tidak berperikemanusiaan dan menjadi korban sindikat perdagangan manusia yang dipimpin Diana Chia.
Pertama, payudara disetrika. Kejadian yang menimpa Nirmala Bonat. Ketika itu, 2004, Nirmala terpaksa kabur dari rumah majikannya untuk mencari pertolongan karena tidak tahan dengan penyiksaan yang dideritanya. Sebelum kabur gadis asal Kupang itu telah disiksa selama lima bulan. Walau tidak meninggal dunia, kondisi fisik Nirmala mengalami kerusakan parah. Payudaranya terluka karena disetrika, punggungnya lepuh serta kedua tangannya juga terbakar karena disiram dan direndam air panas.
Kedua, kuping diguting. Peristiwa naas ini menimpa Modesta Rangga Kaka. Ia disiksa majikan secara keji. Panyiksaan yang dialami Modesta meninggalkan bekas luka di hampir sekujur badan. Tidak hanya itu, ia juga dianiaya dengan gunting, rotan, tongkat kayu pada bagian telinga, sehingga telinga kanannya rusak parah. Bahkan selama satu tahun lebih Modesta tidak bisa menceritakan pengalaman buruk yang menimpanya karena syok dan trauma. Kasus yang dialami Modesta terjadi pada tahun 2009. Selain disiksa secara tidak manusiawi, gaji Modesta selama 19 bulan bekerja tidak dibayar majikan.
Ketiga, perusakan organ vital. Peristiwa ini menimpa Meriance Kabu. Kejadiaan naas yang dialami Merince juga terjadi pada 2014. TKI asal Kupang ini pernah melukiskan peristiwa yang menimpanya. “Penyiksaan kian brutal. Mereka memasukan sebuah benda keras dan besar ke organ pribadi saya. Selama tinggal di sana (rumah majikan), saya dilarang berkomunikasi dengan siapapun. Saya juga dilarang keluar dari apartemen. Saya tidak bisa meminta bantuan ke siapa pun karena takut ketahuan majikan saya,”
Keempat, tidur dengan anjing. Kejadian tragis ini menimpa Adelina Sau. Adelina menghembuskan napas terakhir pada Minggu, 11 Februari 2018 di Rumah Sakit Bukit Mertajam, Malaysia. Sebelumnya selama hampir dua bulan, perempuan berusia 26 tahun ini disiksa majikannya. Adelina yang beralamat paspor TTS ini tidak hanya disiksa untuk tidur bersama seekor anjing di beranda rumah majikan tetapi juga tidak diberi pasokan makanan yang cukup. Kepala polisi distrik setempat, Nik Ros Azhan Nik Abdul Hamid mengatakan ada luka memar di kepala dan wajah Adelina. Selain itu ada juga luka di tangan dan kaki korban yang sudah terinfeksi.
Kelima, kasus yang menimpa Stanis Meo, TKI asal Labuan Bajo Manggarai Barat yang meninggal dunia pada 19 Februari 2018 di Malaysia yang disiram air keras dan dipukul karena seluruh tubuhnya berwarna hitam dan biru.