JAKARTA (Infependensi.com) – Pemerintah berkomitmen akan terus menjaga kekayaan laut Indonesia dari tindakan eksploitasi berlebihan, yang bisa mengakibatkan penurunan tangkapan nelayan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan, larangan penangkapan dan ekspor benih lobster demi meningkatkan nilai tambah ekonomi melalui nilai ekspor lobster dewasa yang bernilai jauh lebih tinggi.
“Nanti lama-lama Indonesia mau makan lobster pun harus impor. Sekarang ini sudah ada bahasa orang Indonesia tidak kuat makan lobster karena terlalu mahal. Satu kilogram lobster Rp1 juta, yang hijau Rp500 ribu, dagingnya cuma 50 persen dari besar cangkangnya,” katanya, Sabtu (24/2/2018).
Oleh karena itu, ujar dia, banyak warga yang menilai daripada makan lobster lebih baik makan ayam atau ikan yang harga dagingnya jauh lebih murah.
Susi juga menegaskan bila benih lobster terus-menerus dieksploitasi maka dikhawatirkan lobster juga bisa punah dari perairan Indonesia.
Benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster (Panulirus), kepiting (Scylla), dan rajungan (Portunus pelagicus).
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar sesuai Pasal 102A Huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Kepabeanan.
Pertemuan bertajuk rapat koordinasi terpadu bantuan pemerintah lingkup DJPB tersebut dilaksanakan di Bogor (20-23 Februari 2018) dan dihadiri oleh 250 orang peserta.
Sekretaris DJPB, Tri Hariyanto menyampaikan bahwa rakor ini diadakan untuk memastikan pelaksanaan program prioritas tahun 2018 dapat terlaksana tepat waktu, terukur dan sesuai dengan aturan dalam petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis.