Bareskrim Polri Sebut Saifuddin Ibrahim Hina Nabi Muhammad SAW

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan bahwa pihaknya tidak hanya menindak secara hukum kelompok agama tertentu. Bareskrim tidak melakukan tebang pilih dalam penanganan kasus hukum, termasuk dalam kasus-kasus kejahatan dunia maya.

“Bareskrim melakukan penangkapan terhadap siapa pun yang melakukan penghinaan, termasuk penghinaan pada agama Islam dan simbol Islam. Kami tidak hanya menindak kelompok-kelompok yang berkaitan dengan agama tertentu,” kata Fadil di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/02/2018). Saat ini cukup banyak kasus yang ditangani polisi berkaitan dengan penghinaan terhadap agama Islam.

Ia mencontohkan kasus dengan tersangka bernama Saifuddin Ibrahim atau Abraham Moses. Saifuddin ditangkap karena dinilai menghina Nabi Muhammad SAW melalui media sosial. “Bahkan kami dipraperadilankan oleh Moses. Tapi kami menang,” kata Fadil.

Fadil menyatakan selain itu, kasus lain juga terjadi di Bali, Sumatera Utara, hingga Riau. Seluruhnya dikenakan hukuman pidana penjara dengan masa bervariasi. Ia menyebut pelaku bernama Andrew Handoko yang dihukum 3,5 tahun karena menghina kitab suci Al Quran. Selain itu, Soni Pangabean yang divonis empat tahun penjara karena menghina agama Islam.

Ia menegaskan penangkapan anggota kelompok Muslim Cyber Army (MCA) sudah berdasarkan alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan mendalam. Polisi menangkap enam anggotanya, yakni Muhammad Luth (40), Rizki Surya Dharma (35), Ramdani Saputra (39), Yuspiadin (24), Roni Sutrisno, dan Tara Arsih. MCA menyebarluaskan berita bohong atau hoax.

One comment

  1. I have checked your site and i have found some duplicate content, that’s why you
    don’t rank high in google, but there is a tool that can help you
    to create 100% unique content, search for; Best article rewritwer Ercannou’s essential tools

Comments are closed.