SUKABUMI (Independensi.com) – Seorang pelajar inisial MPA (18) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian Resor Sukabumi Kota, Jabar. MPA membagikan informasi palsu dan ujaran kebencian. Akibat perbuatannya itu MPA terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Peristiwa itu bermula saat pelaku membagikan postingan status pemilik akun medsos Facebook bernama ‘Dhegar Stairdi’ di salah satu grup media sosial Sukabumi Facebook pada 29 Februari lalu. “Yang bersangkutan menuliskan kalimat ujaran kebencian dan bohong.
Salah satu tulisannya menyebut kurang lebih 10 ribu orang akan membunuh ulama muslim. Ini kan informasi yang sesat dan menyesatkan atau hoax,” tutur Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo, Sabtu (3/3/2018).
Postingan yang dibagikan pelaku berisi sebagai berikut Assalamu’alainkum Sadayana. Terutama Ka XTC, BRIGEZ, MOONRAKER, GBR, SANTRI, PETANI, PEDAGANG, warga masyarakat NKRI anu dimana wae THE JACK, VIKING, AREMANIA, BONEK, Kabeh SUPORTER SEPAK BOLA Kabehannana Hayu urang ngahiji sauyunan ayena NKRI ges di hantam kunu gelo jabbatan. Cek IR. SOEKARNO ge NKRI Lemah tampa ULAMA! Ayena Mah Tong silih papaeh paeh, Ayenamah Paehan nu ngabunuh ulama Kurang Lebih 10Rebu Jelema Dek Maehan Ulama Muslim. Sebarken Lamun Didinya Umat Muslim, cinta NKRI,” tulis akun Dhegar Staiger yang di sebar ulang oleh pelaku MPA.
Pemilik akun atas nama Dhegar kini telah ditangani pihak Polda Jabar. Susatyo mengatakan, pelaku MPA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) junto pasal 45A ayat (2) UURI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Ancaman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Ini adalah upaya kita untuk menekan banyaknya hate speech dan hoax yang menyebar di masyarakat, ini juga peringatan bagi siapa saja agar berhati-hati benar ketika akan membagikan informasi di media sosial. Carilah lebih dulu informasi pembanding,” pungkas Susatyo.