Putusan MK Pertegas Eksistensi Agama Kaharingan di Kalimantan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) di Jakarta, Selasa, 7 Nopember 2017, dengan mengakui keberadaan aliran kepercayaan dalam gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014, tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk),  mesti dimaknai sebagai langkah mempertegas jatidiri Bangsa Indonesia.

Ini dimaknai pula mempertegaskan keberadaan Agama Kaharingan, agama asli Suku Dayak di Kalimantan. Agama Kaharingan di kalangan masyarakat Dayak Uud Danum yang bermukim di Kecamatan Momaluh (Ambalau) dan Kecamatan Sorabai (Serawai), Kabupaten Sintang, di Kecamatan Monuhkung (Menukung) dan Kecamatan Olla (Ella Hilir), Kabupaten Melawi, serta di pehuluan Sungai Monday, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, sekarang sudah punah, akibat katolikisasi difasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Kodam XII/Tanjungpura, melalui kedatangan 3.000 guru Sekolah Dasar (SD) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), 1978 – 1982.

Kendati sudah punah, tapi Agama Kaharingan bagian tidak terpisahkan dari kebudayaan masyarakat Dayak Uud Danum di Provinsi Kalimantan Barat. Ini bisa dilihat dari tetap digelarnya ritual tiwah atau darok secara lengkap, diliputi suasana inkulturasi budaya, ditandai pembukaan dan penutupan acara, biasanya selalu dilakukan secara Gereja Katolik.

Inkulturasi budaya di dalam Gereja Katolik, sebagai amanat hasil Konsili Vatikan II, 1965, dimana ditegaskan di luar Gereja tetap ada keselamatan. Hasil Konsili Vatikan II, 1965, mengadopsi pemahaman filsuf Thomas Aquinas, 1225 – 1274, tentang teologi naturalis alamiah atau teologi adikodrati, dimana ditegaskan, tanpa harus masuk memeluk Agama Katolik sekalipun, seseorang bisa mengenal Tuhan, dengan akal dan budinya.

Keputusan MK-RI, di Jakarta, Selasa, 7 Nopember 2017, harus dijadikan momentum bagi masyarakat Suku Dayak Uud Danum di dalam meningkatkan nasionalisme. Karena konsep nasionalisme itu, harus dimulai dari rasa cinta akan identitas diri, harus dimulai dari rasa cinta akan kebudayaan sendiri, sebagai wujud identitas lokal dalam integrasi nasional dan internasional. Indentitas Suku Dayak Uud Danum dan Dayak Ngaju di Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Kalimantan Barat, adalah Agama Kaharingan, agama asli Suku Dayak.

Pengakuan MK-RI terhadap identitas budaya masyarakat di Indonesia dalam bentuk agama asli, bukan berarti masyarakat Suku Dayak Uud Danum di Provinsi Kalimantan Barat dan di Provinsi Kalimantan Tengah, harus kembali memeluk agama asli, tapi akar kebudayaan agama asli dari masing-masing suku, harus dilihat dari dasar pijakan di dalam kehidupan berperilaku dan bertindak.

Karena di dalam pemahaman universal, kebudayaanlah melahirkan agama. Agama adalah produk budaya. Kebudayaan masyarakat pada sebuah kawasan, kemudian melahirkan agama tradisi besar, atau atau agama bumi, dan atau agama samawi (berdasarkan wahyu dari Timur Tengah).

Hal ini perlu digarisbawahi, di tengah-tengah munculnya anggapan sementara pihak, tentang keberadaan agama impor, agama modern, patut diduga gagal membentuk karakter Bangsa Indonesia.

Sejak putusan MK-RI itu, Suku Dayak Uud Danum dan Suku Dayak Ngaju di Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Kalimantan Tengah, untuk tidak boleh lagi malu-malu menunjukkan identitas diri sebagian bagian integral Bangsa Indonesia, kendatipun pada kenyataannya sebagian sudah memeluk agama tradisi besar dan atau agama bumi dan atau agama samawi.

Karena dalam proses peradaban universal dipahami, agama boleh beda, agama seseorang boleh berubah, tapi identitas diri yang bersumber dari akar kebudayaan suku, tidak akan bisa berubah sampai akhir hanyat, sampai maut menjemput seseorang sekalipun.

Putusan MK-RI di Jakarta, Selasa, 7 Nopember 2017, dimaknai pula sebagai bentuk penghargaan terhadap kebudayaan asli Bangsa Indonesia yang kemudian melahirkan agama asli Bangsa Indonesia yang telah berjasa cukup besar di dalam membentuk karakter Bangsa Indonesia, seperti agama asli masyarakat di Pulau Jawa, di Pulau Sulawesi di Pulau Papua, di Pulau Sumatera dan di Pulau Kalimantan, dan lain-lain yang telah berhasil membentuk karakter Bangsa Indonesia yang dikenal luas masyarakat dunia.

Hal ini sangat kontras dengan keberadaan agama modern berstatus impor atau agama tamu di Indonesia. Agama impor yang mendaku diri representasi surga, tetapi pada kenyataannya seringkali menampilkan wajah seram menakutkan, dijadikan alat menteror orang lain, dijadikan alat politik untuk mengkafirkan orang lain, bahkan kerap berdarah-darah.

Padahal “surga” selalu terasosiasi dengan kehidupan yang penuh kedamaian kekal, keharmonisan, rahmatan lil alamin, shalom, dan sejenisnya. Ini fakta tidak terbantahkan bahwa agama impor, agama modern di Indonesia, terkesan patut diduga gagal di dalam membentuk karakter Bangsa Indonesia yang damai, sejuk, santun, tentram, jujur, bermoral, adil dan saling mengasihi.

Meski sebagai tamu, agama-agama impor ini menempati posisi istimewa karena diakui negara. Sementara agama-agama lokal, agama asli nusantara, agama pribumi mendapatkan definisi baru; sebagai “hanya budaya” lalu diseret ke dapur, ke pekarangan belakang kehidupan bernegara. Kerap hanya dijadikan kambing hitam.

 Para pejabat negara dan elit berlomba-lomba memamerkan identitas kemoderenan beragama. Mereka fasih mengutip ayat-ayat suci, mengganti sarung dan kebaya dengan dasi, jas, jubah, dan lainnya. Merasa amat religius begitu mengenakan dekorasi-dekorasi asing itu.

Lalu, ketika dilantik menjadi pejabat negara pun menggunakan ritual sumpah atas nama tuhan-nya agama-agama modern atau agama impor. Namun, seperti kita ketahui, kebanyakan berakhir di kerangkeng besi karena korupsi uang negara, karena terbukti terima uang suap, tempat yang seharusnya hanya dihuni para pelaku kejahatan yang tidak kenal agama.

Ini terjadi karena aplikasi misioner dan kesombongan rohani dari para oknum pemeluk agama impor, agama modern di Indonesia, terkesan patut diduga sudah kurang lagi memahami dirinya sebagai produk budaya dari sebuah suku bangsa yang cinta damai, ketentraman, kerukunan, kejujuran moral, keteladanan moral, kerendahan hati, kesantuan dan hidup dengan sangat akrab dengan alam sekitar. Lucunya, sebagai kelompok pendatang, agama impor di Indonesia, selalu mengklaim dirinya paling benar dalam banyak hal.

Agama asli masyarakat di Indonesia, kemudian kerap kali dituding bagian dari praktik animisme dan atheisme. Padahal tudingan ananisme dan atau atheisme terbantahkan dengan sendirinya semenjak lahirnya pemahaman filsuf Thomas Aquinas, 1225 – 1274, dimana ditegaskan, dalam konsep ajaran teologi naturalis alamiah atau teologi adikodrati, seseorang bisa mengenal Tuhan dengan akal dan budinya.

Berangkat dari putusan MK-RI, Selasa, 7 Nopember 2017, masyarakat Bangsa Indonesia, termasuk Suku Dayak Uud Danum, haruslah bersikap mawas diri, belajar dari pengalaman negara lain di dunia, bahwa rasionalitas dan sekuleritas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak boleh mengesampingkan identitas diri yang bersumber dari kebudayaan asli.

Belajarlah dari China, Jepang dan Korea Selatan. Tiga negara ini menjadi negara maju dalam banyak hal di dunia, karena peradaban berbangsa dan bernegaranya, selalu bersumber dari identitas kebudayaan sendiri dan identitas diri.

Sementara liberalitas, rasionalitas dan sekuleritas dengan dibuktikan banyak gereja yang kosong, lantaran masyarakatnya sudah tidak lagi berpegang kepada akar budaya sendiri (budaya melahirkan agama), telah menjadi kegelisahan tersendiri atas aplikasi konsep ketatanegaraan (ekonomi, sosial dan politk) hampir pada semua negara di daratan Eropa sejak tahun 2000-an.

Karena itu, Suku Dayak di Kalimantan, termasuk Suku Dayak Uud Danum, apabila ingin bersaing secara sehat di dalam membangun bangsa, harus menjadi diri sendiri, harus tumbuh dalam budaya sendiri, harus cinta akan identitas diri, sebagai wujud identitas lokal dalam integrasi nasional.

Berkaitan dengan itulah, pada bagian tertentu di dalam buku ini diulas konflik kepentingan di balik keberadaan Agama Kaharingan di Kalimantan, sebagai konsekuensi logis kaum liberalis memenangkan pertarungan ideologi di Indonesia, melalui Gerakan 30 September (G30S) 1965 yang kemudian Partai Komunis Indonesia (PKI) dituding secara sepihak sebagai dalangnya.

Konflik kepentingan tentang Agama Kaharingan di Kalimantan, dijadikan momentum untuk melakukan koreksi diri, agar Suku Dayak Uud Danum dan Suku Dayak Ngaju di Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Kalimantan Tengah, tidak saling menyalahkan. Kemudian dilakukan perbaikan dalam konteks mempertahankan dan menjaga identitas diri, sebagai bagian integral Bangsa Indonesia.

Karena sikap saling menyalahkan, hanya menganggap diri paling hebat, mengklaim hanya dari kelompoknya saja yang berhak menggelar ritual keagamaan asli Dayak (tanpa memahami konsep teologi naturalis alamiah dari filsuf Thomas Aquinas, 1225 – 1274), tidak akan menyelesaikan masalah, dan malah hanya merugikan diri sendiri, serta menciptakan jurang pemisah semakin lebar di antara Suku Dayak Uud Danum dan Suku Dayak Ngaju itu sendiri di Kalimantan.

Mesti dipahami, agama yang bersifat Illahiah, tak akan mungkin hadir dalam realitas yang kosong, agama membutuhkan ruang perwujudan, dimana terdapat ranah dan infrastruktur kehidupan, seperti sujud yang membutuhkan sajadah. Sehingga agama membutuhkan kebudayaan sebagai basis yang menggerakkan alam bawah sadar manusia, untuk berlaku dan bertutur secara naluriah. Bahkan ada yang menganggap bahwa praktik keberagamaan, adalah kebudayaan dalam makna luas.

Ketika penghayatan terhadap keberagamaan diwujudkan dalam kebudayaan secara terus-menerus dalam kurun waktu yang panjang, di sanalah agama dan kebudayaan itu saling memeluk dan ber-koeksistensi. Tidak mungkin seseorang dari Suku Dayak Uud Danum dan Suku Dayak Ngaju yang sudah memeluk agama lain (terutama agama samawi), lantas kemudian diklaim tidak berhak lagi untuk berperilaku sesuai akar budayanya.

Apalagi di dalam Gereja Katolik sendiri ada pemahaman akan inkulturasi Gereja di dalam budaya lokal, hasil Konsili Vatkan II, 1965. Lagi pula kalau dirunut ke belakang, pihak yang paling berjasa memperkenalkan Agama Kaharingan di kalangan publik di Kalimantan tahun 1944, adalah Tjilik Riwut (saat menjadi Residen Sampit berkedudukan di Banjarmain), seorang penganut Agama Katolik, Gubernur Kalimantan Tengah, 1958 – 1967 dan sudah ditetapkan menjadi Pahlawan Nasional dari kalangan Suku Dayak tahun 1999.

Bangsa Indonesia, termasuk Suku Dayak Uud Danum di Kalimantan, harus secara jujur mau belajar dari pengalaman pahit peristiwa G30S 1965, dimana dampaknya akar budaya yang diambil dari pemahaman ideologi sosialis (secara ilmiah), mengutamakan kebersamaan (gotong-royong), keadilan sosial, kesantunan, kesopanan, kejujuran, keteladanan moral, persaudaraan yang sudah dimodifikasi sesuai alam dan budaya Bangsa Indonesia, yakni Pancasila, dipaksakan berkolaborasi dengan pemahaman liberalis mengedepankan rasionalitas dan sekuleritas. Ternyata hanya melahirkan sistem politik yang sudah sangat liberal di Indonesia, terutama semenjak era demokratisasi yang ditandai Presiden Soeharto turun dari jabatannya, 21 Mei 1998.

Dampaknya, liberalisme, rasionalisme dan sekulerisme yang menghinggapi sistem politik di Indonesia akhir-akhir ini, ternyata hanya melahirkan radikalisme di kalangan kelompok tertentu yang patut diduga bersumber dari pemahaman dangkal terhadap patut diduga dari salah satu dogma agama impor, pada akhirnya jika dibiarkan berlarut-larut, bisa mengancam atau meruntuhkan keutuhan Empat Pilar Kebangsaan, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Kebhinekaan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Runtuhnya Empat Kebangsaan, berarti runtuhnya NKRI. (Aju)