Quo Vadis Toleransi di Indonesia?

Loading

Oleh : Fanny S Alam

IndependensI.com – Beberapa waktu lalu, masyarakat dikejutkan dengan beberapa berita yang berhubungan dengan praktek intoleransi oleh beberapa orang tertentu. Praktek-praktek tersebut beredar secara massal, terutama di media sosial. Hari Minggu kemarin, 10 Februari, terjadi penyerangan terhadap beberapa jemaat dan satu pastor di Gereja Santa Lidwina, Sleman Yogyakarta. Hari sebelumnya, beredar video penolakan terhadap seorang biksu Buddha, Muryanto Nurhalim, di Legok, Banten, Tangerang karena dianggap menyalahi penggunaan tempat tinggal menjadi sarana ibadah dan dikhawatirkan menjadi media penyebaran agama Budha. Pada akhir bulan Januari, terjadi tindak penganiayaan terhadap KH Umar Basri, pengasuh pesantren Al Hidayah, Cicalengka, Jawa Barat. Semua terjadi dalam waktu relatif dekat, beruntun. Bukan kebetulan juga jika pada akhirnya banyak pikiran menghubungkan praktek-praktek intoleransi di atas dengan tahun 2018 sebagai tahun politik.

Tahun politik memang masih menjadi tahun krusial dimana para petahana saling berkampanye menggunakan isu-isu yang diharapkan dapat menggalang suara dalam pemilu, terutama pemilihan kepala daerah pada 2018 ini. Salah satu isu yang paling krusial untuk terus diangkat adalah isu agama. Para petahana menyadari bahwa mengelaborasi isu agama dalam program-program kampanyenya merupakan salah satu “selling point” dalam memenangkan suara masyarakat, terutama secara psikologis isu isu agama akan selalu mendapatkan dukungan secara tanggap emosional dari masyarakat (Hidayat, Komarudin, 2017).

Tetapi, di luar masalah yang melingkupi tahun politik ini, apakah selalu pada akhirnya toleransi yang akan dikorbankan, terutama mengorbankan hak-hak beragama dan kepercayaan masyarakat minoritas? Apakah situasi tahun politik akan selalu ditandai dengan peristiwa-peristiwa yang berhubungan dengan eskalasi tindak intoleransi dan diskriminasi terhadap kelompok masyarakat minoritas dalam beragama dan kepercayaan sehingga mampu membuat sekelompok masyarakat melakukan tindakan persekusi melawan hukum tanpa melihat hak-hak mereka yang sedang melakukan ibadah?

Toleransi Sebagai Perekat Indonesia

Kemajemukan negara kita dari latar belakang suku, etnis dan agama merupakan hal yang tak terbantahkan di Indonesia. Sejak awal berdirinya negara ini, kesadaran akan kemajemukan ini telah muncul dalam semangat persatuan untuk mengusir penjajah lewat sumpah pemuda, kongres perempuan Indonesia pertama, hingga tiba kemerdekaan Indonesia yang lalu memunculkan Pancasila dan UUD 1945 yang menjamin kehidupan masyarakat sebagai warga negara tanpa melihat latar belakang suku, etnis, dan agama yang berbeda. Semua dijamin negara hingga hal melakukan ibadah sesuai kepercayaan masing – masing.

Pada saat itu pemerintah sadar untuk mengimplementasikan prinsip politik identitas (S. Alam, Fanny, 2017) secara proporsional karena melihat kemajemukan negara kita. Politik identitas dilakukan dengan sistem politik yang merangkul kepentingan setiap masyarakat yang berbeda kepentingan dan agama, karena itu Pancasila dan UUD 1945 tidak pernah mengelaborasi prinsip agama tertentu untuk dijadikan fondasi kebangsaan dan kenegaraan di Indonesia. Hal ini juga yang menumbuhkan sikap toleransi, yaitu suatu keinginan untuk menerima perilaku dan nilai-nilai kepercayaan yang ada dan dimiliki walaupun sangat mungkin secara personal tidak sepakat akan hal-hal tersebut (Cambridge Dictionary, definition).

Perkembangan negara dalam tatanan globalisasi dengan pesatnya pertukaran informasi membuat batas antar daerah bahkan antar negara menjadi sangat tipis dan untuk itu pula toleransi merupakan prinsip penting untuk melihat pentingnya melihat perbedaan satu sama lain dalam skala besar, terutama dalam agama, suku, etnis, dan budaya serta ekonomi (Gulen, Fetullah, dikutip S. Alam, Fanny, 2017) melibatkan nilai-nilai kemanusiaan universal untuk kemajuan masyarakat di negara kita dengan mempertimbangkan potensi-potensi konflik yang dapat muncul karena perbedaan-perbedaan di atas (S. Alam, Fanny 2017).

Tidak dapat disangkal bahwa menjaga toleransi dalam keadaan negara multi dimensi dalam banyak segi ini bukan perkara mudah, apalagi ketika hal tersebut muncul tepat di tahun politik. Hal-hal ini yang secara dominan mudah luput dari para kandidat petahana, ditambah kondisi konflik yang melibatkan perilaku intoleransi dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas beragama.

Kesadaran pentingnya menjaga toleransi di negara ini perlahan pupus, dan kejadian-kejadian yang disebut di atas semakin memperkuat pemikiran ekspos penguatan kelompok-kelompok radikal mengatasnamakan agama untuk merepresi kelompok-kelompok minoritas beragama dan kepercayaan. Sangat disayangkan karena kejadian-kejadian tersebut terjadi di daerah-daerah yang relatif sesama masyarakat sudah mengetahui akan kegiatan kegiatan ibadah kelompok tersebut. Negara sudah menyadari akan bahaya yang mengancam toleransi, mulai dari identifikasi kelompok-kelompok radikal, hingga penguatan peraturan pemerintah yang bersifat membendung sebaran informasi hoaks yang berpotensi mengancam toleransi di negara kita.

Hal-hal tersebut ternyata masih belum cukup mengantisipasi perkembangan perilaku intoleransi yang muncul tanpa diduga-duga. Kondisi sudah dianggap kondusif lalu terganggu kembali. Di satu sisi ambiguitas para pemimpin daerah dan aparat membuat para pelaku praktek intoleransi semakin merajalela dan meluas. Praktek intoleransi terjadi di Indonesia secara masif justru pada masa globalisasi dimana sebenarnya semua pertentangan tentang suku, agama, ras seharusnya sudah lebih dieliminasi. Buruknya lagi, praktek ini dimanfaatkan sekelompok aktor-aktor politik di Indonesia dengan melibatkan masyarakat yang cenderung mudah diprovokasi untuk lebih mendiskreditkan kelompok minoritas, terutama dalam segi agama, suku, dan ras demi memenangkan pertarungan politik.

Pancasila sebagai dasar ideologi negara Indonesia merupakan pandangan hidup bagi masyarakat yang merangkul kepentingan perbedaan yang bertumpu pada suku, ras, agama yang berpotensi konflik sekaligus perekat Indonesia, serta mengangkat kemajemukan tersebut, yang seharusnya terpapar dari setiap kebijakan dan peraturan perundangan dari atas hingga level bawahnya. Pemerintah beserta para penggiat politik seharusnya menyadari keberadaan kelompok-kelompok minoritas yang rentan mengalami tindak intoleransi dan merangkul kepentingan-kepentingan mereka (S. Alam, Fanny, 2017), yang dalam kenyataannya penghormatan terhadap Pancasila hanya jargon semata tanpa memperlihatkan implementasinya secara sungguh-sungguh di lapangan.

Kurangnya perspektif pemerintah, terutama pemerintah daerah dan para aparatnya, tentang implementasi politik identitas yang proporsional, nilai-nilai HAM universal, dan penghormatan terhadap nilai-nilai toleransi semakin terpapar di masa-masa negara kita menghadapi globalisasi dan tantangan yang lebih maju dimana seharusnya kita sudah selesai dengan masalah-masalah yang berkaitan dengan perbedaan latar belakang suku, etnis, dan agama karena yang paling krusial selanjutnya adalah membangun negara ini bersama-sama demi kesejahteraan satu sama lain yang lebih baik.

 

Penulis adalah Koordinator Bhinneka Nusantara Foundation Region Bandung