JAKARTA (IndependensI.com) – Pergerakan PKB menolak Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang diusulkan menjadi wakil ketua MPR. Sesuai Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tak memiliki legitimasi untuk mengisi kursi wakil ketua MPR.
Dengan demikian, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang diusulkan partainya tak berhak menduduki kursi pimpinan MPR. Kursi pimpinan MPR tidak boleh diduduki orang yang diindikasikan melakukan tindakan korupsi.
“Kursi pimpinan MPR tidak bisa diberikan kepada PKB. Ya, tidak bisa karena kalau ngotot mengusulkan (Cak Imin), tidak ada dasar hukumnya,” kata Koordinator Pergerakan PKB, Cak Fahris, Senin (26/03/2018).
Ia menyatakan kelalaian negara dalam memberantas korupsi hingga akhirnya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme tumbuh dengan subur di Republik Indonesia.
Lalu poin ke 4 Nawacita pun berbunyi, “Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya. “Lalu dimana realisasi poin nawacita yang tertuang dalam visi-misi jokowi? Selain itu Cak Imin pun masih tersandera Kasus Gardus Duren (Duren Gate),” tegasnya.
Namun di tengah-tengah hiruk-pikuk perpolitikan tanah air, justru muncul penampakan Cak Imin yang kian mempromosikan dirinya sebagai cawapresnya Jokowi dan dilantik jadi wakil ketua MPR RI. “Kami akan melakukan demo untuk menolak Cak Imin yang mau diangkat menjadi pimpinan MPR,” ujarnya.
Pergerakan PKB selanjutnya menuntut
1. Jokowi segera merealisasikan poin keempat Nawacita
2. KPK segera membongkar tuntas kasus kardus durian yang diduga melibatkan Cak Imin
3. Menolak Cak Imin menjadi wakil ketua MPR RI
4. KPK segera panggil paksa dan periksa Cak Imin