Presiden Jokowi Pastikan Gaji ke-13 dan THR Tahun Ini Diterima Pensiunan PNS

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) -Presiden Joko Widodo pada Selasa, 25 September 2018, menghadiri acara pembukaan Pekan Purnabakti Indonesia Tahun 2018 di Balai Kartini, Jakarta. Acara yang digelar oleh Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) ini merupakan bentuk apresiasi bagi para PNS purnabakti yang telah mengabdikan diri untuk negara.

Kesempatan untuk dapat bertemu dengan para pensiunan PNS ini dimanfaatkan Presiden untuk meminta konfirmasi soal gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) yang mulai tahun ini juga diberikan bagi para pensiunan PNS, TNI, dan Polri.

“Sebelumnya saya ingin menanyakan kepada Bapak/Ibu anggota PWRI, gaji ke-13 dan THR-nya betul-betul sudah sampai belum?” tanya Presiden kepada hadirin.

Ia kemudian mengatakan bahwa dirinya ingin memastikan langsung apakah kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 itu telah terlaksana dengan baik. Aturan tersebut sebelumnya ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 23 Mei 2018. “Saya ingin memastikan bahwa gaji ke-13 dan THR itu betul-betul sampai ke Bapak/Ibu sekalian,” tuturnya.

Kepala Negara menjelaskan, selain untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah dan para pensiunan, kebijakan itu juga bertujuan untuk memastikan agar peredaran uang dan daya beli masyarakat dapat ditingkatkan. Peningkatan daya beli masyarakat dalam praktiknya dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Karena memang selalu saya sampaikan kepada Menteri Keuangan, kalau memang betul-betul ada kelonggaran keuangan, saya selalu ingin memastikan agar peredaran uang yang ada di masyarakat kemudian daya beli yang ada di masyarakat bisa kita tingkatkan,” ujar Presiden.

Selain itu, dalam upaya meningkatkan daya beli tersebut, pemerintah juga selalu berusaha untuk menjaga inflasi sehingga kenaikan harga barang menjadi terkendali. Kepala Negara mengungkapkan bahwa dalam 3 tahun belakangan, pemerintah berhasil menjaga tingkat inflasi berada pada kisaran 3,5 persen.

“Percuma ada kenaikan, ada tunjangan, tetapi inflasi di atas 9 persen. Kenaikan itu menjadi tidak ada artinya. Ini yang akan terus kita upayakan,” tandasnya.