JAKARTA (Independensi.com) – Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh penuntut umum KPK. Mantan Ketua DPR itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Penuntut umum menilai Setya Novanto terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP Tahun Anggaran 2011-2013.
“Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa Abdul Basir membacakan surat tuntutan Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018).
“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun,” imbuh jaksa.
Menurut penuntut umum, Setya Novanto disebut melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo, Irman, Sugiharto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung, Diah Anggraeni, Isnu Edhi Wijaya, dan Drajat Wisnu Setyawan.
Setya Novanto dinilai terbukti menerima keuntungan sebesar 7,3 juta dolar AS dari perbuatannya itu. Selain itu, penuntut umum berkeyakinan perbuatan Setya Novanto itu menguntungkan pihak lain serta korporasi. Atas perbuatannya, Setya Novanto dinilai merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga sejumlah Rp 2,3 triliun.
Penuntut umum berkeyakinan Setya Novanto sudah memenuhi unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Berbagai sumber/cnnindonesia/kumparannews/eff)