![]()
Menurut Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim, keberadaan bangunan atau gedung UPI di Kecamatan Sidayu itu. Awalnya digagas sebagai fasilitas hilirisasi sektor perikanan, untuk meningkatkan nilai jual hasil olahan ikan bandeng.
“Karena ikan bandeng selama ini sebagai komoditas unggulan masyarakat pesisir Gresik, maka dibangunlah UPI dengan harapan bisa menjadi sentra pengelolaan ikan. Namun, hingga kini harapan itu belum terwujud dan mala tidak berjalan sehingga gedungnya mangrak,” ujarnya, Kamis 17 Juli 2025.
Dikatakan Nurhamim, seharusnya Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Perikanan selaku leading sektor keberadaan gedung UPI. Memiliki studi dan program yang matang, sehingga perencanaannya terarah.
“Evaluasi terhadap pengelolaan UPI harus dilakukan, dengan dibarengi menyusun langkah strategis agar fasilitas yang sudah ada ini dapat dimanfaatkan secara optimal. Sehingga, kepentingan masyarakat pesisir terakomodir sesuai perencanaan awal pembangunan,” tegasnya.
Senada juga disampaikan Anggota Komisi I DPRD Gresik, Syaikhu Busyiri, bahwa pengelolaan UPI harus dilakukan secara terencana dan berkelanjutan.
“Pemerintah daerah, harus berpikir secara holistik dan sustainable dalam perencanaan. Perencanaan jangan hanya satu atau dua tahun, tapi harus dikembangkan dalam jangka panjang,” tuturnya.
Selain itu lanjut Syaikhu, pihaknya menekankan pentingnya membedakan pemahaman pendekatan antara organisasi perangkat daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Karena, keduanya memiliki fungsi yang berbeda.
“Kalau OPD fokusnya pada pelayanan publik, sementara BUMD harus berorientasi pada keuntungan atau aspek bisnis. UPI ini kan BUMD, tentu harus punya business plan yang jelas. Tidak bisa diperlakukan seperti halnya OPD, bisa tidak berjalan seperti yang terjadi sekarang kan,” tandasnya.
Untuk diketahui bahwa keberadaan gedung UPI di Sidayu Gresik, menjadi sorotan publik. Karena, sejak diresmikan pada 6 Maret 2024 dan asetnya dihibahkan ke Pemkab Gresik tidak ada aktivitas sebagai mana fungsinya. (*)

