Suasana dalam ruang sidang kasus Jiwasraya dengan enam terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta saat sidang perdana.(ist)

Kasus Jiwasraya, Hakim juga Vonis Direktur Maxima Integra Hukuman Seumur Hidup

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan juga vonis hukuman seumur hidup terhadap salah satu terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yaitu Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Senin (12/10) malam

Dalam putusannya majelis hakim diketuai Rosmina menyatakan terdakwa terbukti bersalah korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa bersama-sama mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tersebut melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.

Adapun vonis seumur hidup yang dijatuhkan terhadap terdakwa sama atau konform dengan tuntutan tim jaksa umum (JPU) yang menuntut Joko Hartono Tirto seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa memanfaatkan kedekatan dengan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dengan cara-cara licik.

“Yaitu seolah terdakwa ingin membebaskan Jiwasraya dari kebangkrutan, namun menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Perbuatan terebut juga dilakukan dalam waktu yang cukup lama 10 tahun,” tutur majelis hakim.

Namun, kata majelis hakim, perbuatan terdakwa baru berhenti setelah direksi berganti. “Jabatan terdakwa sebagai advisor PT Maxima Integra hanya untuk mempermudah terdakwa untuk melakukan perbuatannya,” kata hakim.

Hal memberatkan lainnya perbuatan terdakwa merusak dunia pasar modal dengan memanfaatkan transaksi pasar modal dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi, menyebabkan kerugian langsung kepada masyarakat banyak khususnya nasabah asuransi.

Majelis hakim mengesampingkan hal-hal meringankan terdakwa yang bersikap sopan selama persidangan merupakan kepala keluarga, dengan pertimbangan
terdakwa tidak menyesali dan mengakui perbuatannya.

“Sehingga menjadikan sikap sopan dan status kepala keluarga terdakwa tersebut terhapus dalam perbuatannya,” kata ketua majelis hakim Rosmina.(muj)