BEKASI (IndependensI.com)- Korban tewas akibat mengonsumsi minuman keras (miras) oplosa di Kota Bekasi, bertambah. Hingga saat ini, Kamis (5/4/2018) sudah tujuh orang meninggal dunia. Itu sesuai data dari Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota.
“Sejak Rabu (4/4/2018), jumlah korban tewas sebanyak dua orang di Kecamatan Pondokgede. Namun pagi tadi korban yang tewas bertambah lima orang di sejumlah lokasi terpisah,” kata Kapolrestro Bekasi Kota
Komisaris Besar Indarto, Kamis (5/4/2018).
Ketujuh korban masing-masing berinisial RW, AR, RB, AN, BA, AD dan SP. Mereka tewas usai berpesta minuman keras oplosan di wilayah Kecamatan Pondokgede, dan Bekasi Selatan pada Minggu (1/4) malam.
Indarto mengatakan, korban tewas terbagi dalam dua kelompok ‘tongkrongan’ saat berpesta. Kelompok RW, AR dan RB berpesta di Jalan Ratna Gang H Rahim Nomor 206 RT003 RW 001 Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede bersama tiga rekannya yang kini masih kritis di rumah sakit.
Sedangkan kelompok AN, BA, AD dan SP semuanya tewas usai berpesta miras di depan Kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Jalan Pulo Ribung, Kelurahan Pekayonjaya, Bekasi Selatan.
“Kedua kelompok itu berpesta miras oplosan berbarengan waktunya pada Minggu pukul 18.00 WIB. Namun satu per satu mulai masuk rumah sakit sejak Senin (2/4). Hingga hari ini total sudah tujuh orang yang tewas di rumah sakit,” katanya.
Menurut Kapolres Indarto, satu dari tujuh orang korban perempuan yakni AN, sedangkan sisanya adalah laki-laki berusia
kisaran 20-25 tahun. Seluruh korban tewas sempat menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit.
“Korban RW tewas di RSUD Kota Bekasi, AR tewas di RS Global Bekasi Barat dan AB tewas di RS Mas Mitra Jatimakmur. Mereka meninggal pada Rabu),” ujar Indarto.
Korban tewas pun bertambah saat kelompok AN, BA, AD dan SP seluruhnya dinyatakan mengalami kerusakan organ tubuh pada jaringan pernafasan dan hati berdasarkan vonis tim medis RS Hermina Gaaxy dan
RS Anna Pekayon pada Kamis pagi.
“Sejauh ini kami sudah melakukan outopsi pada jasad semua korban di RS Polri Kramatjati. Kami ingin membukti apa sebenarnya yang memicu kematian korban, apakah benar akibat miras oplosan yang tidak sesuai prosedur atau ada hal lain,” katanya.
Terkait kasus ini, dua tersangka penjual minuman oplosan diamankan. Masing-masing bernama Ugi selaku penjual minuman keras oplosan yang dibeli kelompok korban RW, AR dan RB di Kampung Jagal, Jalan Cipendawa, Jatiasih.
Juga pengoplos minuman keras bernama Nischa Romadoni di Kampung Pondokbenda, Jalan Setia Kawan Nomor 21 Rt09 RW03 berikut barang buktinya, diamankan. Kasus ini masih terus dikembangkan dan mengimbau masyarakat agar tidak menjual dan mengonsumsi miras, tegas Indarto. (jonder sihotang)