Pelaku diancam penjara 15 tahun

⁸Memperjuangkan Keadilan dan Kebenaran
Pelaku diancam penjara 15 tahun
Momen terungkapnya kasus miras oplosan maut kali ini dijadikan upaya besar dan menyeluruh menuntaskan pengaturan miras oplosan
Antisipasi korban jiwa akibat miras oplosan
Dari 45 korban mininggal di Kab. Bandung , lima orang diantaranya adalah warga Cikancung
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Idham Azis mengatakan, telah membentuk tim khusus untuk memberantas minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya.
Polres Bogor bersama Dinas Kesehatan, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tengah berupaya memutus peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Bogor.
Semua OKP dan elemen masyarakat Cicalengka yang peduli terkait maraknya peredaran miras di Cicalengka diharapkan untuk bergabung pada selasa besok
keterangan yang diberikan AKBP. Indra Hermawan kepada independensi sama dengan keterangan Kapolda Jabar dalam konfrensi pers Kamis kemarin
CICALENGKA (IndependensI.com) – Foto Detasemen Polisi Militer ( Denpom ) III/5 Bandung (10/4) tersebar di media sosial belakangan ini. Masyarakat
Hitungan indepedensi.com biaya 200 juta tidak akan cukup untuk menutupi jumlah biaya pengobatan pasien yang jumlahnya terus meningkat.