Pencemaran Minyak di Kepulauan Seribu Akibat CNOC Masih Perlu Di-‘valid’-kan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – KAWALI (Kawal Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) menyatakan pencemaran limbah minyak di Kepulauan Seribu diduga akibat adanya kebocoran pipa kilang minyak yang berada di sebelah timur kepulauan seribu bagian utara atau di perbatasan, atau dapat pula disebabkan oleh kapal pengangkut minyak.

Hal itu diutarakan KAWALI menyikapi adanya dugaan pencemaran limbah minyak/pek di Kepulauan Seribu oleh kapal pengangkut/pengeboran (migas) lepas pantai, dalam keterangan persnya kepada Independensi.com, Senin (9/4/2018).

Untuk itu, KAWALI mengimbau kepada pemerintah dan para stakeholder agar menyikapi terjadinya pencemaran yang sering terulang di Kepulauan Seribu.

KAWALI dan warga kepulauan seribu berharap pemerintah daerah dan pihak terkait segera menindak tegas dan memberikan sangsi kepada perusahaan pelaku pencemaran tersebut.

Dampak pencemaran minyak ini tentunya merusak kondisi ekosistem lingkungan laut terdampak di kepulauan seribu. Pencemaran ini tentunya dikeluhkan oleh masyarakat nelayan dan petani rumput laut di Pulau Pari, sebab berdampak pula terhadap ekonomi masyarakat sekitar terutama pembudidaya rumput laut yang dapat mengakibatkan gagal panen.

KAWALI juga menegaskan agar peraturan terkait harus ditegakkan dan berikan sangsi tegas kepada pelaku pencemaran lingkungan berdasarkan pasal 90 ayat (1) UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pemerintah berwenang meminta ganti rugi pada pelaku pencemaran.

Merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.13/2011, nilai ganti rugi itu dapat dihitung dari akumulasi biaya pemulihan lingkungan, karna adanya kerugian ekosistem, serta kerugian masyarakat terdampak, terutama atas aset dan kesehatan pribadi masyarakat terdampak

Dampak Ekosistem laut yang disebabkan oleh tumpahan minyak terhadap organisme perairan mengakibatkan akan terganggunya proses kehidupan organisme laut. Secara fisika & kimia, kehadiran minyak menggangu proses sel ataupun subsel pada tubuh organisme hingga besar kemungkinan terjadinya kematian.

Pertumbuhan fitoplankton laut akan terhambat akibat keberadaan senyawa beracun dalam komponen minyak, juga senyawa beracun yang terbentuk dari proses biodegradasi.

Penurunan populasi alga dan protozoa akibat kontak dengan racun slick (lapisan minyak di permukaan air). Jika jumlah fitoplankton menurun maka populasi ikan, udang, dan kerang juga akan menurun.

Terumbu karang juga akan mengalami efek letal dan subletal oleh kehadiran minyak dilaut, komponen yang mengendap akan menutupi permukaan karang sehingga secara langsung menyebabkan kematian atau secara tidak langsung mengganggu proses rerspirasi dan fotosintesa hewan zoozenthela pada karang hingga menyebabkan kematian dalam jumlah besar.

Dugaan sementara pencemaran limbah minyak di Pulau Seribu, berasal dari :

1. Tank Cleaning Tanker Minyak Mentah

2. Tar ball pipa minyak mentah bawah laut milik Pertamina/ CNOC dari aktivitas pengeboran rig lepas pantai

3.CNOC bocor ketika muat ke tanker

Namun, hal tersebut masih perlu di-valid-kan sebelum menjustifikasi perusahaan CNOC milik Pertamina itu, meski hampir bisa dipastikan pelakunya karena hampir setiap tahun mencemari Kepulauan Seribu.