JAKARTA (IndependensI.com) – Polres Bogor bersama Dinas Kesehatan, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tengah berupaya memutus peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Bogor.
Sejak 5 April hingga saat ini, sudah 10 ribuan botol miras, 212 jerigen tuak, dan 869 liter ciu yang dibungkus plastik, disita petugas gabungan.
“Sebagian besar botol miras didapat dari gudang miras yang berkedok sebagai toko kelontong yang berada di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong,” ujar Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alam, Selasa (17/4/2018).
Menurut AKP Andri, razia miras sengaja digencarkan untuk meminimalisir tingkat kejahatan jelang Ramadan. Terlebih korban akibat menenggak miras oplosan banyak terjadi di beberapa daerah belakangan ini.
“Intinya, razia skala besar ini bertujuan untuk mencegah meningkatnya kejahatan dan korban tewas akibat minuman keras oplosan yang telah terjadi di beberapa daerah, seperti di Bandung dan Sukabumi beberapa waktu lalu,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, dari beberapa lokasi yang dilakukan razia, Polres Bogor berhasil mengamankan 5.107 botol miras berbagai jenis dan 58 jerigen dengan ukuran 30 liter jenis ciu.
Polres Bogor dan seluruh polsek di wilayah hukum Kabupaten Bogor masih akan terus melaksanakan razia secara masif guna mengantisipasi penyalahgunaan miras oplosan.(BM/ist)