KARO (IndependensI.com) – Pengerjaan proyek pembangunan jaringan pipa transmisi air baku di Kota Kaban Jahe Kabupaten Karo, Sumatra Utara Tahun Anggaran 2017 yang lalu menelan anggaran biaya sebesar Rp,13.281,989,600. Dalam hal pelaksanaaannya dikerjakan pihak rekanan dari BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Wilayah Sumatera Utara II sebagai pemenang tender adalah PT Parik Sabungan yang beralamat di Komplek MBC Blok-D No 24 Jl .Gatot Subroto Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal .
Walau sudah selesai dikerjakan, namun proyek tersebut menyisakan persoalan bagi warga yang terkena dampak proyek pipa air bersih tersebut. Salah seorang diantaranya yakni warga bernama Suferyadma S Pandia. Pasalnya menurut keterangannya saat di temui Independensi.com, Senin (30/4/2018) mengatakan bahwa pihaknya merasa dirugikan baik moril juga materil karena terhitung sejak bulan Juli 2017.
Dampak kegiatan tambang pantai pasir miliknya tak dapat beroperasi seperti sedia kala dan pihaknya terganggu atas pengerjaan proyek tersebut. Disamping berdampak kerusakan lahan akibat galian pipa karna tak dapat dilalui oleh kenderaan yang biasanya membeli pasir di pantai tersebut, karena pengerjaan pembangunan pipanisasi melintasi perladangan dan jalan milik pribadinya.
Dengan menunjukkan bukti surat kepemilikan lahan dan jalan perladangan, tepatnya di (Perladangan Buah Ranggang), Desa Bunuraya Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo. Pihaknya dari awal tidak mendapat pemberitahuan dari pihak rekanan atau dari Pihak Pemkab Karo dalam hal ini PDAM Tirta Malem sebagai penerima manfaat Anggaran tersebut.
Masih menurut S Pandia bahwa dirinya telah menyurati pihak Dinas PUPR Kabupaten Karo terkait perihal Tuntutan Ganti Rugi dalam surat tertanggal 11 Januari 2018. Bahkan menyerahkan langsung surat tersebut kepada Kepala Dinas PUPR Karo Ir.Paten Purba.
Kadis PUPR berjanji akan musyawarahkan perihal tersebut dengan pihak BAPEDA dan Bupati Karo. “Kalau nantinya telah ada kesepakatan bersama, maka kami akan menghubungi Bapak S Pandia,” kata Paten Purba.
Sampai sejauh ini, belum sama sekali mendapatkan jawaban oleh pihak pihak terkait ini sudah bulan April 2017. Kecewa dengan tuntutan ganti rugi tak ditanggapi Pemkab Karo, S .S Pandia mendatangi Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Sumatra Utara Wilayah II, beralamat di Jl Jenderal Besar A.H Nasution No 30 Medan. Tujuannya menanyakan langsung kepada pihak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Namun pihak PPK tidak berada di tempat dan kata salah satu petugas keamanan yang di jumpai di kantor BBWS Medan. Ketika awak media menghubungi via seluler ke pihak Staf PPK bernama Hastiyono mengatakan bahwa pihaknya menegaskan tidak bertanggung jawab atas pembebasan lahan warga yang terdampak pemasangan jalur pipa air baku. Kalau terkait mengenai adanya warga yang komplain mengenai ganti rugi pembebasan lahan, sebaiknya ditanyakan langsung kepada pihak Pemkab Karo yang nota bene sebagai pihak penerima manfaat anggaran pembangunan pipa transmisi tersebut.
Ketika awak media menkonfirmasi ke Kepala Bapeda Ir.Nasib Sianturi M.si via WA terkait masalah pembebasan lahan, ia mengatakan dalam waktu dekat akan memanggil Dirut Tirta Malem dan akan menanyakan langsung pengerjaan proyek pipa tersebut (Daris)