![]()
JAKARTA (Independensi.com) – Sidang kelima perkara dugaan pemasangan patok ilegal di Halmahera Timur yang melibatkan dua pekerja PT Wana Kencana Mineral (WKM), Awwab dan Marsel, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Persidangan kali ini menghadirkan saksi-saksi dari PT Position yang memberikan keterangan memberatkan. Namun, kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak, menilai keterangan para saksi tidak kuat, karena tidak ada yang mampu menjelaskan secara jelas nilai kerugian nyata yang dialami PT Position akibat tuduhan pemasangan patok ilegal tersebut.





