Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang Kota Bekasi. (foto:jonder sihotang)

Lima Bulan Tidak Terima Uang Bau,  Warga Datangi Kantor TPST Bantargebang

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Lima bulan terakhir sejak Januari hingga Mei 2018,  sekitar 18.000 kepala keluarga (KK) warga tiga kelurahan di Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi, Jawa Barat,  belum menerima uang kompensasi (uang bau), dampak keberadaan  Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, milik  Pemprov DKI Jakarta.

Biasanya, sesuai komitmen Pemprov DKI, setiap KK warga setempat, mendapat uang bau Rp 200.000 tiap bulan. Tapi apa yang sudah berlaku sejak beberapa tahun lalu itu, hingga kini belum terealisasi.

Dampak pembayaran yang terlambat tersebut, ratusan warga setempat  menggeruduk kantor pengelola, Rabu (16/5/2018) siang. Kedatangan mereka ke kantor pengelola milik Pemprov DKI Jakarta tersebut guna menuntut uang kompensasi bau yang selama lima bulan tidak kunjung diterima.

Mahmud (52) seorang dari warga mengaku, pihaknya sangat  kecewa dengan keterlambatan uang bau yang dijanjikan DKI Jakarta tersebut. Kejadian seperti ini  terjadi setiap tahun akibat kesalahan teknis, katanya.

Dikatakan, setiap bulan belasan ribu kepala keluaarga  tiga kelurahan di sana mendapat uang kompensasi bau sebesar Rp 200.000. Tiga kelurahan itu terdiri dari Kelurahan Cikiwul, Ciketing Udik dan Bantargebang.

Terkait hal itu, Asisten III Kota Bekasi Dadang Hidayat menjelaskan, keterlambatan pembayaran karena dua organisasi perangkat daerah (OPD) belum menyerahkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dana hibah yang diperoleh dari DKI pada 2017 lalu. Dua OPD itu adalah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan).

“Tahun lalu kan kita dapat hibah (dana dinamis) Rp 248 miliar dari DKI yang dialokasikan untuk penataan infrastruktur oleh DKI, katanya. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mempercepat penyusunan SPJ tersebut ke DKI. Sebab yang terkena dampak dari molornya pencairan ini warga Kota Bekasi.

Guna meredam kegelisahan warga setempat, Pemerintah Kota Bekasi akhirnya menalangi uang bau tersebut sebesar Rp 10 miliar untuk triwulan pertama. Dia menargetkan, uang bau akan diterima warga pada Jumat (18/5/2018). “Secepatnya uang akan masuk ke rekening warga masing-masing, sehingga bisa digunakan untuk keperluan selama Ramadan,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata menyesalkan lambannya kinerja dua dinas teknis tersebut. Dia mempertanyakan lambannya penyusunan SPJ 2017, karena pengelolaan administrasi merupakan kegiatan rutin eksekutif.

“Eksekutif sangat tidak responsif dan permisif, sehingga lambatnya pengelolaan administrasi keuangan yang diminta DKI menjadi hal yang lumrah,” ujar Ariyanto.

Ia mendesak Penjabat Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah untuk memberi teguran kepada kepala OPD tersebut. Jangan gara-gara keselahan dua kepala dinas itu, warga jadi korban, katanya. (jonder sihotang)