BEKASI (IndependensI.com)- Selama bulan Ramadhan (puasa), Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Bekasi mengurangi waktu pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Jalan A Yani Kota Bekasi.
Keputusan untuk meliburkan atau mengurangi waktu pelaksanaan kegiatan Car Free Day saat Ramadhan berdasarkan surat edaran nomor : 024/ 2970/dinas LH tentang pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor ( car free day) kota bekasi pada bulan suci ramadhan 1439 H .
Untuk waktu dan tanggal pengurangaan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Jalan A Yani Kota Bekasi selama bulan suci Ramadhan 1439 H yaitu 3 kali hari minggu pada tanggal 10 juni 2018, 17 juni 2018 , 24 juni 2018, pukul 06.00 – 08.30 WIB.
Untuk pelaksanaan kembali Car Free Day dilaksanakan tanggal 1 Juli 2018. Diliburkan atau dikuranginya pelaksanaan car free day selama 3 kali hari minggu dengan mempertimbangkan antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban.
Itu juga dampak dari aksi teror yang sudah terjadi akhir akhir ini, dan guna kelancaran persiapan pengamanan arus jalur mudik dan balik dalam rangkaian Hari Raya Idul Fitri 1439 H, serta untuk menghormati yang menjalankan ibadah puasa.
Pemkot Bekasi mensosialisasikan kebijakan ini melalui spanduk serta media cetak dan elektronik . Sehingga masyarakat bisa mengetahui mengenai adanya kebijakan bersama ini, ungkap Kabag Humas Pemkot Bekasi Sayekti Rubiah, Selasa (22/5/2018). (jonder sihotang)