BEKASI (IndependensI.com)- Kurir narkoba jenis ganja, Ajs alias A (24), terpaksa ditembak karena merebut pistol polisi. Tersangka ditembak saat pengembangan ketika polisi membawanya ke Ciputat, Tangerang Banten.
Dari tersangka menyita barang bukti 14 kilogram daun ganja. Tersangka dilumpuhkan dan betis kirinya ditembak karena berusaha merebut pistol penyidik saat diminta menunjukkan lokasi pemasok barang haram itu.
Kapolres Metro Bekasi Kabupaten Komisaris Besar Candra Sukma Kumara, Rabu (39/5/2018), mengatakan penembakan itu terjadi di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan pada Senin (28/5) petang. Saat itu, tersangka diminta menunjukkan lokasi persembunyian bosnya berinisial W.
Saat rumahnya didatangi, W tidak ada di tempat. Di sana Ajs minta diantar ke toilet, namun dia malah mendorong petugas dan berusaha merebut pistol salah satu penyidik. Kontak fisik keduanya tidak bisa dihindari, sehingga anggota polisi yang lain melakukan tindakan tegas dengan menembak kakinya.
“Kalau tidak ditembak, bisa membahayakan keselamatan masyarakat dan penyidik yang melakukan pengembangan kasus,” kata Candra.
Ia mengatakan, polisi masih memburu W pemasok ganja. Selama ini, Ajs hanya berperan sebagai kurir ganja atas instruksi W. Polisi lebih dulu mengamankan Ajs di depan Perum Mega Regency, Jalan Raya Serang-Cibarusah, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Senin (28/5) lalu.
Penangkapannya berdasarkan informasi masyarakat, bahwa ada seorang pria yang kerap menawarkan ganja di lokasi. Penyidik kemudian membangun komunikasi kepada Ajs dengan berpura-pura membeli ganja.
Selama tiga kali membuat janji bertemu, Ajs selalu membatalkannya. Namun saat janji keempat, tersangka menepatinya dengan bertemu penyidik di lokasi.
“Saat digeledah, penyidik menemukan satu bungkus kantong plastik berisi lima bungkus paket daun ganja,” ujarnya.
Kepada penyidik tersangka mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya, di Perum Mutiara Bekasi Jaya, Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Saat rumahnya digeledah, polisi menemukan sebuah karung berisi seberat 14 kg, disembunyikan di kolong tempat tidurnya.
Tersangka berperan sebagai kurir dan memperoleh ganja dari W melalui komunikasi ponsel. Sesuai arahan W, ganja diambil tersangka di suatu tempat, lalu disimpan di rumahnya, ungkapnya.
“Ajs sudah saru tahun jadi kurir ganja dengan upah Rp 150.000 per garis (per ons),” tambahnya.
Selain menyita ganja kering 14 kg, penyidik juga menyita sepeda motor Honda Vario B 3870 FJZ, ponsel merk Xiaomi dan dua alat timbangan. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.
“Kini tersangka ditahan untuk penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringannya,” kata kapolres Candra. (jonder sihotang)
I dugg some of you post as I cerebrated they were very helpful invaluable