Ilustrasi

Ibu Ini Mengaku Dipaksa Oknum Polisi Harus Bayar 10 Juta Biaya Cabut Pengaduan

Loading

KPEKANBARU (IndependensI.com) – Seorang Ibu yang bernama Lusiami Talumbanua mengaku didatangi seorang oknum Polisi yang berpakaian preman ke rumahnya di Perumahan Perkebunan Invomas Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir – Riau.

Adapun maksud oknum Polisi itu adalah mencoba meminta uang 10 juta untuk uang pencabutan perkara di Polsek Bagan Sinembah. Kalau tidak mau bayar uang pencabutan perkara kasusnya diancam segera dilimpahkan  ke Kejaksaan. “Polisi itu tidak pakai baju dinas. Dia cuma mengaku dari Kantor Polisi Bagan Sinembah. Makanya tidak tahu aku namanya Pak” ujar Lusiami kepada Independensi.com, Kamis (31/5/2018).

Lusiami memang sedang berurusan dengan aparat penegak hukum, karena suaminya bernama Roni memukul seorang tetangganya karena masalah sepele. Yakni gara-gara air  selokan dekat rumah mereka yang di sumbat oleh tetangganya. Roni memprotes perilaku tetangganya tersebut, dan terjadilah pertengkaran mulut.

Menurut Lusiami, kronologis persoalannya, berawal dari hujan yang deras hingga meluapnya air di lingkungan mereka karena disumbat oleh tetangga. Karena ditegur oleh Roni, tetangga tersebut malah memaki-maki dengan ucapan yang tidak pantas. Akhirnya Roni lepas kendali dan memukul tetangganya itu dengan tangan.

Tetangganya itu tidak menerima dan melaporkan kasus pemukulan itu ke polisi Bagan Sinembah. Mendapat laporan dari masyarakat, Roni pun ditangkap Polisi hari Sabtu (26/5/2018) lalu. Ronipun diperiksa, dijadikan tersangka dan langsung ditahan. Prosesnya begitu cepat.

Namun disaat bersamaan, sebagai sesama warga desa dan juga tetangga,  antara Roni dan korban  sudah sepakat menempuh jalan berdamai. Aoalagi selama ini mereka sebetulnya akur-akur saja, sehingga tidak sulit untuk bisa menempuh jalan damai. Mereka pun berencana akan mencoba mencabut laporan pengaduan ke Polsek Bagan Sinembah.

Nah, waktu pun ditetapkan dan pada hari Senin (26/6/2018) dan mereka berangkat menuju Kantor Polsek Bagan Simembah. Keluarga korban dan keluarga Roni mengutarakan niatnya untuk mencabut pengaduan karena sudah ada perdamaian. Begitu tahu ada perdamaian keluarga, maka polisi pun memberi kesempatan untuk menempuh jalan damai tersebut.

Hal yang mengejutkan kedua keluarga ini adalah ketika oknum polisi di Kantor Polsek tersebut meminta Rp 10 juta. Kalau mau berdamai silakan siapkan dana Rp 10 juta untuk uang pencabutan laporan ke Polsek Bagan Sinembah. Begitu kata polisi tersebut kepada Lusiami. “Saya terkejut mendengar uang mencabut perkara Rp 10 juta. Rencana  mencabut pengaduan dari Polsek pun batal,” kata Lusiami.

Menurut Lusiami, oknum polisi tersebut mengatakan harus  segera siapkan dana untuk pencabutan itu. Kalau tidak ada dana untuk mencabut perkara kasus dilanjutkan diproses hukum. Hingga beberapa hari Lusiami belum punya duit, maka pada hari  Kamis (28/5/2018) Lusiami terkejut bahwa kasus suaminya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Lusiami pun terpukul, karena suaminya bakal mendekam di penjara untuk beberapa waktu lamanya. Sementara itu, selama ini mereka berdua kerja keras untuk bisa menghidupi keluarganya. Tanpa suami, tentu Lusiami semakin berat, dimana harus bolak balik ke pengadilan, ke rumah tahanan dan juga harus berjuang memenuhi kebutuhan hidup anak-anaknya.

Sementara itu Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Vera Taurensa dikonfirmasi Independensi.com, membantah bahwa anggotanya melakukan pemerasan terhadap korban untuk pencabutan pengaduan tersebut.  “Itu jelas tidak benar.  Tak ada anggota saya mencoba meminta uang  Rp 10 juta,”kata Vera.

Kompol Vera juga membenarkan bahwa kasus Roni sudah dilimpahkan ke Kejaksaan” Ujarnya, Kamis (28/5/2018) kemarin. Anggotanya memang bertindak cepat dalam memproses setiap kasus hukum.  (Mangasa Situmorang)