BEKASI (IndependensI.com)- Sembilan orang tersangka pengedar, pemakai dan penanam ganja, ditangkap Satuan Narkoba (Satnarkoba), Polres Metro Bekasi Kota. Kesembilan orang tersebut kini ditahan guna pengembangan, mengingat adanya jaringan atau sindikat dalam kasus tersebut.
Dari sembilan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa ganja 61,56 gram dan sabu-sabu 5, 58 gram. Para tersangka ditangkap di daerah Kecamatan Bekasi Selatan, Bekasi Timur, Setu, Pamulang dan Tanjung Priok Jakarta.
Para tersangka ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Wijanarko, Senin (4/5/2018), diancam pidana penjara serendahnya empat tahun, dan denda minimal Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Ancaman itu sesuai undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kesembilan tersangka, Tito Krn Baskoro, Aldi Mawardi, Robby Winata, Subarno, Yunanto, Udin S, Suhendry, Randi Nurdiansyah, dan Frans Alfader. (jonder sihotang)
As a Newbie, I am permanently exploring online for articles that can aid me. Thank you