Wakapres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Eka Mulyana dan Kasubag Humas Komisaris Erna Ruswin, saat memberiman keterangan kasus penganiayaaan yang mengakibatkan dua orang tewas. (Polres)

Dua Orang Tewas Dikeroyok, Polisi Tangkap Empat Pelaku

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Polres Metro Bekasi Kota, menangkap  empat dari delapan orang pelaku penganiayaan yang mengakibatkaan dua orang meninggal dunia. Empat pelaku sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Sedang empat yang ditangkap, kini mendekam di sel  polisi guna penyidikan selanjutnya.

Demikian disampaikan Wakapolres Metro Bekasi Kota,  Ajun Komisaris Besar Eka Mulyana bersama  Kasubag Humas Komisaris Erna Ruswing, tekait kasus pengeniayaan yang mengakibatkan dua orang tewas, Senin (9/9/2019).

Peristiwanya terjadi, Minggu (8/9/2019) di Kelurajan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Adapun korban yang tewas,  WPS warga  Kampung  Babakan Kelurakan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi, dan AS (MD) warga  Ujung Krawang Pulo Gebang,  Jakarta Timur.

Empat tersangka yang ditahan, R  alias Anto, AM, HS alisan  Bedul, DP alias  Wiwit. Sedang yang DPO, HRS, LGK , ACUNG dan KF. Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kayu, potongan batu, pecahan batu kali, dan  pecahan pot bunga.

Adapun kronologis kejadian, pada  Minggu (8/9/2019), pukul  03.00 WIB  di Gang  Pahlawan IV RT 06 RW 01, Aren Jaya Kec. Bekasi Timur  berlangsung kegiatan lingkungan  masyarakat.  Usai kegiatan kemasyarakatan, beberapa orang sedang nongkrong TKP.

Kemudian saksi JS dari dalam kontrakan mendengar suara keributan. Kemudian para pelaku sedang  melakukan pengeroyokan terhadap kedua orang bernama AS dan WPS. Kemudian,  JS keluar  dan warga sekitar
melerai. Namun,  JS ikut terkena sasaran amukan para tersangka, sehingga JS mundur.

Akibat penganiayaan, kedua korban  mengalami luka parah. Dengan kejadian tersebut petugas gabungan dari Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota tiba di lokasi,  dan membawa korban ke Rumah Sakit Sentosa. Naas korban meninggal dalam perjalanan. Petugas pun melakukan olah TKP dan berhasil menangkap para pelaku,  dan terhadap tersangka yang masih DPO masih dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku diancam penjata 12 tahun karena melakukan pengeroyokan melanggar pasal 170 KUHP. (jonder sihotang)