BEKASI (IndependensI.com)- Polres Metro Bekasi Kota, menangkap empat dari delapan orang pelaku penganiayaan yang mengakibatkaan dua orang meninggal dunia. Empat pelaku sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Sedang empat yang ditangkap, kini mendekam di sel polisi guna penyidikan selanjutnya.
Demikian disampaikan Wakapolres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Eka Mulyana bersama Kasubag Humas Komisaris Erna Ruswing, tekait kasus pengeniayaan yang mengakibatkan dua orang tewas, Senin (9/9/2019).
Peristiwanya terjadi, Minggu (8/9/2019) di Kelurajan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Adapun korban yang tewas, WPS warga Kampung Babakan Kelurakan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi, dan AS (MD) warga Ujung Krawang Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Empat tersangka yang ditahan, R alias Anto, AM, HS alisan Bedul, DP alias Wiwit. Sedang yang DPO, HRS, LGK , ACUNG dan KF. Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kayu, potongan batu, pecahan batu kali, dan pecahan pot bunga.
Adapun kronologis kejadian, pada Minggu (8/9/2019), pukul 03.00 WIB di Gang Pahlawan IV RT 06 RW 01, Aren Jaya Kec. Bekasi Timur berlangsung kegiatan lingkungan masyarakat. Usai kegiatan kemasyarakatan, beberapa orang sedang nongkrong TKP.
Kemudian saksi JS dari dalam kontrakan mendengar suara keributan. Kemudian para pelaku sedang melakukan pengeroyokan terhadap kedua orang bernama AS dan WPS. Kemudian, JS keluar dan warga sekitar
melerai. Namun, JS ikut terkena sasaran amukan para tersangka, sehingga JS mundur.
Akibat penganiayaan, kedua korban mengalami luka parah. Dengan kejadian tersebut petugas gabungan dari Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota tiba di lokasi, dan membawa korban ke Rumah Sakit Sentosa. Naas korban meninggal dalam perjalanan. Petugas pun melakukan olah TKP dan berhasil menangkap para pelaku, dan terhadap tersangka yang masih DPO masih dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku diancam penjata 12 tahun karena melakukan pengeroyokan melanggar pasal 170 KUHP. (jonder sihotang)