BEKASI (IndependensI.com)- Netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), selalu diingatkan terkait dengan pemilihan umum (Pemilu), agar tidak memihak. Apakah itu dalam pemilihan presiden, pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, seharusnya setiap pribadi ASN, harus netral.
Terkait hal itu, dua orang ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dijadwalkan menjalani sidang di Kementerian Dalam Negeri atas dugaan ketidaknetralan jelang Pemilihan Kepala Daerah Kota Bekasi 2018.
“Sidang digelar sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Panitia Pengawas Pemilu Kota Bekasi,” ucap Penjabat Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah, Senin (4/6/2018).
Dua ASN yang akan menjalani sidang merupakan pegawai yang tergolong sebagai eselon dua dan eselon tiga. Keduanya sudah lebih dulu menjalani pemeriksaan di Panwaslu Kota Bekasi atas dugaan ketidaknetralan yang mereka perlihatkan.
Sidang yang digelar di Kemendagri tersebut melibatkan 25 pejabat asal sejumlah instansi yang berkaitan dengan ASN. Selain Kemendagri, ada juga yang berasal dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, Badan Kepegawaian Negara, serta Komisi ASN.
“Saat sidang akan ditelurusi muasal masalahnya, dibedah, lalu dicarikan solusi, atau bahkan merekomendasikan hukuman yang harus dijatuhkan. Saya juga akan hadir,” ucap Ruddy.
Dikatakan, hukuman yang dijatuhkan bisa bermacam-macam, tergantung kategori pelanggarannya apakah terbilang berat, sedang, atau ringan.
“Yang sudah pasti, nama baik bersangkutan yang menjadi taruhannya, apalagi tidak tertutup kemungkinan akan ada hukuman lain yang dijatuhkan,” katanya.
Ruddy mengemukakan dengan digelarnya sidang tersebut, terlihat adanya kepedulian pemerintah akan permasalahan yang saat ini tengah terjadi di Kota Bekasi. Sebab kondisi seperti ini memang tidak dapat dibiarkan.
“Bagi ASN, netralitas merupakan harga mati. Sesuai pernyataan presiden, juga sejumlah aturan yang berlaku, perihal netralitas ini jangan dianggap sepele. Kalau tidak, mau dibawa ke mana negara ini,” ucapnya.
Demikian pula dengan isu makar yang sempat beredar di Pemkot Bekasi. Rencana tersebut pun turut mendapat perhatian Kemendagri.
“Jika kudeta sampai terjadi, harkat martabat lembaga wali kota pertaruhannya. Sebagai pembina kepegawaian, saya harus memastikan hal tersebut tidak terjadi,” ucapnya.
Apalagi, ancaman terhadap pelaku kudeta bisa berupa jeratan hukum selama 15 tahun penjara karena melanggar pasal 87 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Ini permasalahan besar di depan mata, tentu pemerintah tidak akan gegabah menyikapinya,” katanya.
Sebelumnya, Panwaslu Kota Bekasi telah memanggil dan memeriksa dua pejabat Pemkot Bekasi. Keduanya, Sekda RS, dan Kabag Tata Pemerintahan Jn. Keduanya diminta keterangan terkait netralitas PNS dalam Pilkada serentak Kota Bekasi. (jonder sihotang)
I found your blog web site on google and test a number of of your early posts. Continue to keep up the very good operate. I simply further up your RSS feed to my MSN News Reader. In search of forward to studying extra from you later on!…