JAKARTA (Independensi.com) – PT Angkasa Pura I (Persero) menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melepaskan balon udara, layang-layang, lampion, drones maupun benda terbang sejenis tanpa izin di kawasan bandara karena berpotensi membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Hal ini disampaikan guna menindaklanjuti sebanyak 14 laporan gangguan balon udara sejak 14 Juni 2018 yang dilaporkan oleh pilot-pilot yang melintasi wilayah pengaturan ruang udara militer Yogyakarta (Yogyakarta Military Control Airspace) seperti Wonosari, Kebumen, Sleman, Solo, Kulon Progo, Purworejo, Cilacap dengan variasi ketinggian mulai dari 4.000 kaki sampai dengan 25.000 kaki di atas permukaan laut.
Selain itu, petugas pun telah mengamankan 2 temuan balon yang dilepaskan oleh warga di dekat Bandara Adisucipto Yogyakarta siang kemarin.
Faik Fahmi, Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) dalam siaran persnya, Minggu (17/6), mengatakan, “Laporan-laporan tersebut menjadi perhatian serius bagi kami, mengingat pelepasan balon udara dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Untuk itu, kami kembali menegaskan kepada masyarakat untuk tidak melepaskan balon udara dan/atau benda terbang lainnya tanpa izin di kawasan bandara”.
Adapun, sesuai dengan Undang-undang penerbangan Nomor 1 tahun 2009 pasal 421 ayat (2) menyatakan setiap orang yang membuat halangan (obstacle) dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.
Sebelumnya pada 7 Mei 2018, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia juga telah menetapkan Peraturan Menteri No. 40 tahun 2018 yang mengatur lebih spesifik mengenai peraturan penggunaan balon udara pada kegiatan adat atau budaya masyarakat, seperti penetapan standar diameter maksimal 4 meter dan tinggi 7 meter untuk balon berbentuk oval dan/atau apabila balon tidak berbentuk oval atau bulat, maksimal dimensi 4 meter x 4 meter x 7 meter.
Pemilihan warna balon pun harus mencolok, memiliki minimal 3 tali tambatan yang terpaku atau terkait dengan pemberat di tanah dan diterbangkan dengan ketinggian maksimal 150 meter di wilayah udara yang tidak terkontrol (uncontrolled airspace) . Adapun peraturan spesifik menyebutkan juga bahwa pelepasan balon udara harus berada 15 km di luar radius kawasan bandara dan pendaratan helikopter.
“Mengingat bandara merupakan salah satu area yang masuk ke dalam kawasan keselamatan operasi penerbangan, PT Angkasa Pura I (Persero) senantiasa bekerja sama dengan seluruh pihak seperti Direktorat Jenderal Udara (DJU), AirNav Indonesia, TNI, maskapai penerbangan dalam melakukan pengawasan balon udara di kawasan bandara. Kami pun telah secara aktif mengedukasi masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar kawasan 13 bandara AP1 terkait peraturan keselamatan dan keamanan penerbangan di kawasan bandara, sehingga masyarakat menjadi paham dan patuh terhadap aturan dalam melaksanakan kebiasaan maupun aktivitas adat setempat,” tambah Faik.