Pemilu Otomatis di Indonesia Digelar Tahun 2027

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri, memastikan Pemilihan Umum Presiden, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, berbarengan dengan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPD), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia, ditetapkan tahun 2027 mendatang, yaitu sembilan tahun mendatang.

Pelaksanaan Pemilu otomatis, bertujuan memperkuat sistem presidensial di Indonesia sekaligus mengurangi beban biaya politik.

Untuk mensinkronkan pelaksanaan Pemilu otomatis tahun 2027, yakni pemilihan Presiden, Gubernur, Bupati, Wali Kota, DPR, DPD, dan DPRD, maka KPU dan Pemerintah, telah menggelar Pemilihan Kepala Daerah langsung tahun 2007, 2012, dan dilanjutkan pemilihan Kepala Daerah serentak langsung tahun 2015, 2017 dan 2018.

Laman Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, menyebutkan, pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2018 diikuti 171 daerah (Gubernur di Pemerintahan Provinsi, Bupati di Pemerintahan Kabupaten dan Wali Kota di Pemerintahan Kota).

Kemudian pada tahun 2024, menurut Kementrian Dalam Negeri, dilakukan Pemilihan Umum dua kali. Pertama, Pemilu Presiden, anggota DPR, DPD, DPD, DPRD. Kedua, Pemilu Gubernur, Bupati dan Wali Kota hasil pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2018.

Pada Pemilu dua kali tahun 2024 mendatang, akan dipilih 16.849 anggota DPRD kabupaten/kota, 2.158 anggota DPRD provinsi, 34 Gubernur, 415 Bupati, 93 Wali Kota, 132 DPD, 560 DPR, dan satu Presiden.

Usai Pemilu dua kali tahun 2024, barulah dilanjutkan Pemilu otomatis, yakni penyelenggaraan Pemilu Presiden, berbarengan dengan Pemilu Gubernur, Bupati, Wali Kota, DPR, DPD, dan DPRD (Provinsi, Kabupaten dan Kota) pada tahun 2027.

Sementara itu, Pemilu Presiden tahun 2019, bersamaan dengan Pemilu DPR, DPD dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia digelar pada Rabu, 17 April 2019.

“Pendaftaran paket Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, 4 – 10 Agustus 2018,” demikian laman KPU, Kamis pagi (21/6/2018).

Pemilu tahun 2019 sebagai  tonggak peradaban politik terbaru bagi Bangsa Indonesia, karena merupakan Pemilu pertama semi otomatis. Sementara pada tahun 2027 mendatang, Pemilu Presiden, DPR, DPD, DPRD, digelar bersamaan dengan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia. Itulah dasar penyebutan Pemilu 2027 sebagai pelaksanaan Pemilu otomatis pertama kali dalam sejarah peradaban politik di Indonesia.

Menurut KPU, khusus pendaftaran Calon Anggota DPD, 2 – 8 Juli 2018, pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, 21 – 23 September 2018, pengajuan Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, 4 – 17 Juli 2018.

KPU menjadwalkan, pengajuan Daftar Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, 4 – 17 Juli 2018, pengumuman DCT anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, 21 – 23 September 2018.

Pendaftaran Pasangan Calon Presiden – Calon Wakil Presiden, 4 – 10 Agustus 2018, penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, 20 September 2018.

Penetapan nomor urut pasangan calon, 21 September 2018, kampanye Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, 23 September 2018 – 13 April 2019.

Masa tenang, 14 – 16 April 2019. Pemungutan dan perhitungan suara, Rabu, 17 April 2019, rekapitulasi penetapan hasil penghitungan suara Pemilu tingkat nasional, 25 April – 22 Mei 2019.

Peresmian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota, Juli – Agustus 2019, DPRD Provinsi, Juli – Agustus 2019, dan DPR dan DPD, Agustus – September 2019.

Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Presiden putaran kedua (jika perolehan suara putaran pertama tidak memenuhi persyaratan minimal sebagai pemenang), meliputi, sosialisasi, 18 Juni – 3 Agustus 2019. Kampanye Calon Presiden Putaran II, 22 Juni – 3 Agustus 2019.

Masa tenang Pemilu Presiden putaran kedua, 4 – 6 Agustus 2019. Pemungutan suara Pemilu Presiden putara kedua, Rabu, 7 Agustus 2019. Rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu Presiden putaran kedua, 15 Agustus – 1 September 2019.

Penetapan hasil Pemilu Presiden putaran kedua, 2 – 4 September 2019. Penetapan hasil Pemilu Presiden putaran kedua pasca putusan Mahkamah Konstitusi (jika ada sengketa), 17 – 23 September 2019. “Sumpah Janji pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, 20 Oktober 2019,” demikian rilis KPU. (Aju)