BEKASI (IndependensI.com)- Mengaku seorang anggota polri dan bertugas di Polda Metro Jaya, Muhamad Tegar, (23) seorang anggota satuan pengaman (Satpam) warga Cililitan Jakarta Timur, diamankan. Pria ini diamankan dan kini ditahan Polsek Bekasi Kota karena memiliki sebuah senjata Air Soft Gun.
Tersangka tanpa hak memiliki senjata api melanggar Pasal 1 ayat 1 UU adarurat nomor 12 tahun 1951 ttg kejahatan senjata api, dan diancam penjara maksimal 12 tahun. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata Air Soft Gun jenis revolver warna hitam, enam buah selongsong berikut peluru gotri dan tabung gasnyan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox nomor polisi B 4876 TSK
Kronologis pengungkapan kasus ini ujar Kapolsek Bekasi Kota Komisaris Parjana dan Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari, Senin (25/6/2018), berawal Sabtu (23/6/2028) pukul 21.30 WIB di depan ATM BANK BNI Perum Bintara Residence RW 10 Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi, tersangka mengaku sebagai anggota polisi dan bertugas di Polda Metro Jaya bagian pengawalan Ssi
Ketika itu, terangka menggunakan seragam pakaian kaos dinas berlogo Triribrata dan sepatu PDLT. Ia juga menggunakan kopel bertuliskan Polri. Saat dilakukan introgasi oleh tiga anggota polisi yang sudah curiga, pria itu tidak dapat menunjukkan kartu identitas sebagai anggota Polisi.
Saat dilakukan penggeledahan, dari tersangka ditemukan barang bukti di dalam jok sepeda motornya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Bekasi Kota guna pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan introgasi, tersangka melakukan hal tersebut agar lebih dihargai dan di hormati serta lebih percaya diri saat berkenalan dengan wanita melalui medsos Facebook. Kini, pria inipun ditahan guna penyidikan selanjutnya. (jonder sihotang)