Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Komisi Pemilihan Umum (KPU). (foto istimewa)

Antisipasi Angka Partisipasi Pemilih Rendah, Ini Langkah KPU Kota Bandung

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung khawatir dengan angka partisipasi yang rendah saat Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bandung, Rabu (27/6/2018).

Kekhawatiran rendahnya angka partisipasi itu akibat waktu pencoblosan pilkada serentak bersamaan dengan hari libur.

Ketua KPU Kota Bandung, Rifqi Almubarok, mengatakan pencoblosan pilkada serentak yang jatuh pada Rabu 27 Juni itu masih bersamaan dengan hari libur sekolah dan imbauan libur nasional. Selain itu, masih ada sebagian warga yang masih mudik dan belum kembali ke daerah asalnya.

“Besok itu masih libur sekolah dan masih arus balik. Tapi, mudah-mudahan tidak terjadi,” kata Rifqi seusai kegiatan Bandung Menjawab di Taman Sejarah, Selasa (26/6/2018).

Dia menyebutkan, berdasarkan pengalaman pilkada pada 2013, angka partisipasi pemilih di Kota Bandung sebesar 65 persen. “Pilkada 2013 angkanya cuma 65 persen. Ya mudah-mudahan untuk pilkada 2018 bisa meningkat 70 persen,” ujar dia.

Untuk meningkatkan angka partisipasi itu, KPU Kota Bandung bersama Pemerintah Kota Bandung telah meminta dan mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk bisa meliburkan karyawannya agar bisa memberikan hak suara saat pencoblosan.

Selain itu, ada sejumlah program potongan harga bagi warga yang sudah mencoblos dengan cara memperlihatkan ujung jarinya yang sudah dicelupkan ke tinta.

“Kami dan Pemkot Bandung sudah memberikan surat imbauan kepada pengusaha untuk meliburkan karyawannya, serta ada program potongan diskon jika warga makan dengan menunjukkan tinta di kelingkingnya,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku sudah mengeluarkan surat edaran ke seluruh perusahaan untuk meliburkan karyawannya agar bisa ikut berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2018. Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil menyebutkan, surat edaran untuk pengusaha di Kota Bandung itu bagian dari penguatan pemerintah pusat yang menetapkan 27 Juni sebagai libur nasional.

“Sebenarnya surat edaran ini esensinya adalah agar warga tidak tercabut hak pilihnya saat pencoblosan nanti. Saya akan tegur jika ada perusahaan yang tidak libur. Tapi, bagi perusahaan bisnis yang menilai sangat emergency dan tidak bisa meliburkan karyawannya, bisa memanfaatkan setengah hari saja,” kata dia.(BM/ist)