Bimanesh Sutarjo
Bimanesh Sutarjo. (foto istimewa)

Bimanesh Sutarjo Dipidana Penjara Enam Tahun

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut ‎dokter spesialis ‎Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH), Bimanesh Sutarjo, dengan pidana penjara sela‎ma 6 tahun.

JPU yang terdiri atas Kresno Anto Wibowo sebagai ketua dengan anggota M Takdir Suhan, Roy Riyadi, dan Ikhsan Fernandi Z menilai, dokter Bimanesh Sutarjo telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik menghalangi penyidikan.

Bimanesh bersama terdakwa ‎advokat sekaligus pendiri dan Managing Patners kantor hukum Yunadi & Associates Fr‎edrich Yunadi (divonis 7 tahun penjara) telah menghalangi penanganan penyidikan kasus dugaan korupsi (e-KTP) saat itu atas nama Setya Novanto (Setnov) yang sedang ditangani KPK.

“‎Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar JPU Kresno saat membacakan amar tuntutan atas nama Bimanesh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/6/2018) malam.

Perbuatan Bimanesh terbukti telah melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP. JPU Kresno menggariskan, dalam menyusun surat tuntutan maka JPU mempertimbangkan hal-hak memberatkan dan meringankan.

Pertimbangan memberatkan untuk Bimanesh yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantasan tipikor dan tidak mengakui terus terang perbuatannya. Ihwal meringankan bagi Bimanesh ada tiga.

Pertama, bersikap sopan selama proses persidangan. Kedua, Bimanesh telah memberikan keterangan yang membuka peran dan perbuatan Fredrich Yunadi dalam perkara ini dan Bimanesh merasa menyesal telah melakukan perbuatan mengikuti kehendak Fredrich.

“Ketiga, terdakwa telah mempunyai banyak jasa dan pengabdian kepada masyarakat dalam profesinya selaku dokter spesialis penyakit dalam sub-spesialis ginjal dan hipertensi, serta masih diperlukan pasiennya sebagaimana dalam dokumen ‘testimoni pasien-pasien ginjal terminal peserta BPJS di unit cuci darah atau Hemodialisis pada RS Haji, RS Medika BSD, dan RSMPH,” tegasnya.

Anggota JPU Ikhsan Fernandi Z menguraikan, berdasarkan fakta-fakta hukum yang sudah terungkap di persidangan setidaknya ada sekitar 10 poin utama yang sudah dibuktikan dan memperkuat perbuatan Bimanesh. Pertama, Bimanesh menyanggupi permintaan Fredrich Yunadi untuk Bimanesh nanti menjadi dokter yang merawat Setya Novanto (Setnov) di RSMPH, setelah dihubungi Fredrich pada Kamis, 16 November 2017 siang.

Diagnosa Setnov saat itu yang disampaikan Fredrich yakni Setnov menderita beberapa penyakit termasuk hipertensi serta Bimanesh menerima foto resume medis Setnov melalui WhatsApp dari Fredrich.

Kedua, Bimanesh menyanggupi permintaan Fredrich padahal Bimanesh mengetahui Setnov sedang memiliki masalah hukum di KPK dan menjadi tersangka kasus e-KTP. Kesanggupan Bimanesh diwujudkan juga dengan menelepon dokter Alia Shahab selaku Plt Manager Pelayanan Medik RSMPH saat itu agar menyiapkan ruang VIP untuk rawat inap Setnov. Bimanesh juga menyampaikan dan mengklaim ke dokter Alia bahwa Bimanesh sudah berkoordinasi dengan dua dokter RSMPH untuk melakukan perawatan bersama.

Ketiga, Bimanesh bertemu dengan Fredrich kemudian memfasilitasi Fredrich dengan Bimanesh menelepon dokter Alia dan Fredrich meminta ruang perawatan untuk Setnov. Bimanesh juga meminta dokter Alia agar tidak memberitahukan hal ini ke Direktur RSMH dokter Hafil Budianto Abdulgani.

Keempat, Bimanesh membuat surat pengantar rawat inap atas nama pasien Setnov dengan menuliskan hipertensi, vertigo, dan diabetes melitus sekaligus membuat catatan harian dokter sebagai catatan pemeriksaan awal tanpa Setnov melalui IGD. Padahal, Bimanesh belum melakukan pemeriksaan dan belum mengonfirmasi ke dokter yang menangani Setnov di RS Premier Jatinegara.

Kelima, Bimanesh menangani langsung pasien atas nama Setnov setelah kecelakaan pada Kamis, 16 November 2017 malam di ruang inap VIP kamar 323, tanpa lebih dulu melalui IDG RSMPH. Keenam, Bimanesh memerintahkan perawat RSMPH Indri Susanti membuang surat pengantar rawat inap yang dibuat Bimanesh sebelumnya dan diganti dengan surat yang baru untuk pendaftaran rawat inap.

Ketujuh, setelah Bimanesh memeriksa Setnov di ruang VI 323 kemudian Bimanesh memerintahkan Indri agar luka di kepala Setnov diperban sebagaimana permintaan Setnov. Di saat yang sama Bimanesh juga memerintahkan Indri agar sekadar memasang infus dengan ditempelkan di tubuh Setnov.

“Terdakwa kemudian membuat tulisan di kertas berupa ‘mohon jangan dibesuk karena pasien sedang butuh istrahat’ dan menuliskan namanya selaku Dokter Penanggungjawab Paseien yang kemudian kertas tersebut ditempelkan di depan pintu kamar 323,” ucap JPU Ikhsan.

Atas tuntutan JPU, Bimanesh Sutarjo dan tim penasihat hukumnya memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).(BM/ist)