Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak. (foto istimewa)

Mantan PM Malaysia Terancam Hukuman Penjara Selama 80 Tahun

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak didakwa atas empat kejahatan, termasuk di dalamnya penyalahgunaan kekuasaan.

Masing-masing dakwaan memiliki ancaman penjara hingga 20 tahun, dengan demikian Najib terancam hukuman penjara selama 80 tahun.

Selain hukuman penjara, Najib juga terancam hukuman denda atas dakwaan penyalahgunaan. Denda tersebut berjumlah lima kali dari total nilai gratifikasi yang diterima oleh Najib.

Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, yang memimpin persidangan Najib, menyatakan bahwa mantan pemimpin Malaysia itu secara sah terbukti melakukan penggelapan dana 1MDB, dengan total 42 juta ringgit.

“Sebagai pejabat publik, yang merupakan Perdana Menteri dan Menteri Keuangan, mengunakan posisi Anda untuk kepuasan diri sendiri, dengan total 42 juta ringgit,” kata Tommy, seperti dilansir Reuters pada Rabu (04/07).

Tuduhan terkait dengan dana yang diduga berasal dari SRC International, yang merupakan unit 1MBD, yang dikirimkan ke rekening bank pribadi Najib.

Najib sendiri dalam persidangan tersebut kembali membantah bersalah atas kasus mega korupsi 1MDB. Dia menegaskan tidak semua tuduhan yang disematkan kepada dirinya benar dan dia juga meminta maaf kepada masyarkat Malaysia karena telah membuat kesalahan.(BM/ist)