BEKASI (IndependensI com)- Dua pelaku pencuri di minimarket, terpaksa ditembak. Keduanya dilumpuhkan setelah polisi menembak kakinya karena melarikan diri saat ditangkap. Kawanan ini sudah sudah beraksi delapan kali di wilayah Indramayu, Subang, Pamanukan, Cirebon, Subang, Pantura dan Kota Bekasi.
Terakhir, kedua pelaku melakukan kejahatan di Jalan Bulakmacan, RT 03/RW 29, Kelurahan Harapanjaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Selasa (10/7/2018) dini hari.
Kedua pelaku, Frenki Manik (34) dan Perdi Pakpahan (43). Sedang seorang lainnya EA dalam pencarian dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Saat beraksi, pelaku menggunakan gunting besi besar untuk memotong rantai kunci dan gembok minimarket,” ujar Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Jairus Saragih, Selasa (10/7/2018).
Biasanya katanya, modus pelaku beraksi saat minimarket tutup, sekitar pukul 02.00-04.00 WIB. ”Warga sekitar minimarket tidak curiga dengan aksi para pelaku, mereka memarkirkan mobil boks di depan toko sasaran. Seakan-akan mereka merupakan karyawan toko,” kata Saragih.
Pengungkapan bermula, ketiga pelaku beraksi di toko di Jalan Bulakmacan, RT 03/RW 29, Kelurahan Harapanjaya, Kecamatan Bekasi Utara, pada 13 Juni 2018 lalu.
Pemilik toko, Paul Ginting (42), mengetahui tokonya dibobol saat membuka toko pagi harinya. Kunci gembok sudah digunting pelaku. Dari toko, pelaku mengambil barang-barang yang mudah dijual, seperti rokok, susu, dan lainnya.
Paul Ginting lalu melaporkan kasus pencurian ini ke Polsek Bekasi Utara, Polrestro Bekasi Kota. Anggota polisi yang tiba di lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari penyelidikan di lokasi, ditemukan beberapa alat bukti yang mengarah kepada para pelaku.
Kedua pelaku berhasil diamankan di sekitar rumahnya Frenki di Cileungsi, Kabupaten Bekasi, dini hari tadi. Saat dilakukan penangkapan, pelaku melarikan diri dan akhirnya ditembak.
Perdi Pakpahan mengaku sudah lima tahun tinggal di Kota Bekasi dan menjadi sopir angkot 03 Pondokkopi-Bintara. Sedangkan rekannya, Frenki merupakan “debt collector” yang sudah saling kenal selama tinggal di Kota Bekasi. Kini keduanya ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (jonder sihotang)