JAKARTA (IndependensI.com)- Sidang gugatan para kreditur Kasus Pandawa Mandiri Group, dijadualkan berlangsung hari ini, Selasa (10/7/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang, majelis hakim akan menindaklanjuti pemeriksaan para saksi dari tergugat.
Ditengarai, ada saksi-saksi yang tidak independen. Maka, guna mengantisipasi adanya saksi- saksi bayaran yang dihadirkan oleh Tergugat, koordinator tim kreditur mengharapkan partisipasi para korban penipuan ini menghadiri sidang.
Kehadiran para kreditur sangat diharapkan karena inilah saatnya merebut kembali uang kita, ujar seorang kreditur yang hadir di persidangan. Bahkan, mereka ada yang membawa poster, tujuannya agar hak mereka dikembalikan jangan disita untuk negara.
Hingga berita ini disiarkan, koordinatir tim kreditur, belum berhasil dihubungi. Sedang sebagian kreditur Pandawa Group yang menjadi korban, sudah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebumnya, Bos Pandawa Group, Dumeri alias Nuryanto, divonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok. Selain Dumeri, 26 member Pandawa Group divonis 8 tahun penjara.
Kepala Seksi Pidum Kejari Depok, Priatmaji, saat itu mengatakan, vonis tersebut diputuskan hakim karena para terdakwa terbukti melanggar Pasal 46 UU Perbankan tentang kejahatan.
Aset dimiliki Dumeri bernilai miliaran rupiah dirampas. Diantaranya mobil mewah, tanah, dan bangunan.
Kasus ini bermula saat Dumeri menipu ribuan nasabahnya yang berinvestasi di Pandawa Group. Ia menjanjikan keuntungan di atas 10 persen terhadap para nasabah, dari mulai level anggota hingga tingkatan Leader, Gold, dan Diamond.
Setiap Leader dijanjikan keuntungan sebesar 20 persen dari investasi nasabah. Bahkan sejumlah Leader pun turut menjadi tersangka karena ikut melarikan investasi nasabah ratusan miliar. Dumeri lalu dilaporkan ke polisi pada awal 2017. (berbagai sumber/ jonder sihotang)