BEKASI (IndependensI.com)- Animo masyarakat terkait keberadaan mal pelayanan publik (MPP) sangat tinggi. Dengan adanya mal pelayanan publik yang saat ini di pusat perbelanjaan Bekasi Juction Jalan Juanda, Kecamatan Bekasi Timur, masyarakat merasa dipermudah mengurus administrasi kependudukan dan pelayanan lainnya.
Terkait hal itu, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Bekasi, tengah mempersiapkan lahan
untuk pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kecamatan Bantargebang
pada 2018.
“Memang di Bantargebang ini sangat minim sekali lahan, bahkan mal pun belum ada, sementara sesuai aturannya MPP in iharus bergabungdengan pusat perbelanjaan,” kata Plt Kepala Dinas PMPTSP Kota Bekasi
Lintong Ambarita di Bekasi, Senin (30/7/2018).
Disebutkan, pembangunan MPP di kawasan yang menjadi areapembuangan sampah DKI dan Kota Bekasi itu adalah bagian dari rencana
pihaknya memperluas operasional MPP dari yang eksisting saat ini di Mal Bekasi Junction Jalan Ir H Djuanda, Bekasi Timur.
Dikatakan, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 23 Tahun 2007 berkaitandengan pelayanan publik mengharuskan MPP terintegrasi dengan pusat
perbelanjaan sehingga pihaknya masih memprioritaskan kerja sama dengan
pengusaha perbelanjaan yang kini ada diBantargebang.
“Skalanya harus serupa dengan mal, namun sepertinya belum ada,sehingga kita harus mencari lahan untuk mendirikan MPP,” katanya.
Pascapendirian gedung MPP, katanya, pihaknya akan melanjutkan pengembangan dengan merekrut pengusaha pusat perbelanjaan untukdiintegrasikan dengan pelayanan pemerintah dalam satu atap.
“Secara psikologis, biasanya akan berbeda kalau pemohon datang ke kantor pemerintah dengan ke mal. Kalau di mal mereka akan lebih
leluasa mengurus perizinan sambil berbelanja,” katanya.
Selain menghadirkan layanan yang sudah ada seperti perpanjangan Surat Izin Mengemudi dan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian serta Unit Reaksi Cepat Dinas PMPTSP.
Pemkot Bekasi juga menghadirkan layanan seperti pengurusan dokumen kependudukan, perizinan, pembayaran pajak kendaraan, dan masih banyak lagi.
“Kita juga sedang berkoordinasi dengan lembaga vertikal lainnya seperti Pengadilan Agama, Kantor Imigrasi, Perusahaan Listrik Negara (PLN), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT Telkom untuk bergabung,”
katanya.
Pihaknya telah membentuk tim pengembangan MPP yang terdiri atas perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Tata Ruang dan Permukiman, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah serta perwakilan kecamatan dan kelurahan untuk
memetakan keberadaan lahan MPP.
Bahkan ditargetkan, setiap wilayah kecamatan se Kota Bekasi, akan diadakan mal pelayanan publik guna mempermudah pelayanan kepaka masyarakat. Di Kota Bekasi kini ada 12 wilayah kecamatan.
Rencananya akan ditambah empat lokasi lagi MPP di Kota Bekasi, seperti di Plaza Pondokgede (Transmart) Kecamatan Pondokgede, Kecamatan Bantargebang, Plaza Cibubur Kecamatan Jatisampurna dan Harapan Indah Kecamatan Medansatria. (jonder sihotang)