BEKASI (IndependensI.com)- Lagi, polisi menangkap komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api. Kawanan penjahat ini diciduk anggota Reskrim Polsek Medansatria, Polrestro Bekasi Kota, Senin (6/8) malam.
Dua pelaku berinisial NS (34) dan LF (35) ditangkap dan mengamanka barang bukti sepucuk “airsoft gun” dan beberapa butir peluru “airsoft gun”.
“Komplotan ini sering menyasar korbannya yang memarkirkan sepeda motornya,” ujar Kapolsek Medansatria, Komisaris I Made Suweta, Selasa (7/8/2018).
Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor ini bermula saat korban bernama Doni (25) memarkirkan sepeda motornya nomor polisi B 4083 FGF, di parkiran “basement” Grandmal Bekasi, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi.
Kemudian, tersangka LF masuk ke parkiran untuk mencari motor sasaran, sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku berjalan kaki sambil membawa kunci “letter” T dan beberapa anak kuncinya serta kunci asli motor yang akan dipasang di motor curian.
Akhirnya LF berhasil merusak kunci stang dan menghidupkan mesin motor milik Doni. Saat ingin membawa kabur, pelaku dipergoki seorang saksi mata dan diteriaki maling. Aksi pelaku yang telah diketahui membuatnya panik dan menggeber sepeda motor curian ke arah pintu keluar.
Saat itu, petugas keamanan yang mendengar teriakan saksi mengadang pelaku di palang pintu keluar mal. Pelaku panik dan menabrak portal pintu keluar lalu pelaku ditendang hingga terjatuh oleh petugas keamanan yang sudah bersiaga di pintu keluar.
Melihat aksi tersangka, massa yang geram menghajarnya hingga babak belur. Kemudian, pelaku dibawa ke Polsek Medansatria. Usai menangkap tersangka LF, kemudian penyidik melakukan pengembangan terhadap komplotan ini.
Tim Buser Polsek Medansatria dipimpin Panit Ipda Subianto melakukan pengembangan ke kontrakan rekan LF berinisial NS, di wilayah Medansatria, Senin malam. Saat digerebek, polisi mendapati sepucuk senjata “airsoft gun”, serta pelurunya dan alat hisap sabu-sabu.
Pelaku NS mengaku terakhir kali mencuri kendaraan bermotor di halaman Masjid Al Muhajirin, Perumahan Griya Harapan Permai, Kelurahan Pejuang, Medansatria. Saat itu, pelaku menggasak sepeda motor Jonda Vario B 3012 KMG, milik Ambiyah (30), pada 15 April 2018 lalu.
Kink dua pelaku ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini masih dalam pengembangan guna mengetahui aksi kawanan curanmor yang meresahkan masyarakat tersebut. (jonder sihotang)