Pelaku kejahatan diborgol.(ist)

Menyamar  Pembeli  Korban Tangkap Pelaku Curanmor.

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Tersangka pencurui sepeda motor, ZM (17) sempat diamuk massa saat berkelahi dengan korban. Pelaku ditangkap korban pemilik motor,  Muhammad Aditia (23) setelah menyamar jadi pembeli. Pelaku ditangkal  di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Tambun Komisaris Rahmat Sudjatmiko mengatakan, polisi juga mengamankan rekan tersangka berinisial RG (19). Kedua remaja ini,  telah mencuri sepeda motor Yamaha Mio F 2582 NB milik Aditia.

Saat itu motor korban sedang disimpan di halaman depan bengkel mobil, Jalan Raya Diponegoro KM 38 RT 04/01, Setiamekar, Tambun Selatan, Senin (22/1) pukul 04.00. “Dari penangkapan ZM, polisi melakukan pengembangan dengan menangkap RG di rumah kontrakannya di daerah Rawalumbu, Kota Bekasi,” kata Rahmat,  Jumat (2/2).

Disebutkan, kasus ini terungkap saat Aditia melihat postingan sepeda motor miliknya di akun Facebook ZM yang dijual seharga Rp 1,3 juta pada Selasa (23/1). Melalui sambungan telepon, keduanya sepakat bertransaksi di dekat restoran siap saji di daerah Grand Wisata Tambun.

Di lokasi, korban kembali menawar harga hingga membuat pelaku jengkel. Karena kesal,  ZM memukul kepala Aditia dengan tangan kosong sampai luka memar. “Korban berteriak hingga mengundang perhatian warga, termasuk anggota Brimob yang sedang melintas di lokasi,” ujar Rahmat.

Saat itu kedua berusaha kabur. Namun ZM berhasil diamankan korban, sedangkan RG kabur menggunakan sepeda motornya. Massa yang kesal dengan ulahnya, sempat memukul  ZM namun berhasil dihalau anggota Brimob. Pelaku ZM akhirnya dibawa ke Mapolsek Tambun untuk diperiksa.

Kasubag Humas Polrestro Bekasi Komisaris Sukrisno menambahkan, modus operasi tersangka adalah berkeliling ke permukiman warga untuk mencari sepeda motor untuk dijarah.

Kepada polisi, tersangka yang telah putus sekolah ini sudah beraksi belasan kali. Seluruh barang curian itu dijual di akun Facebook tersangka dengan harga bervariasi tergantung jenis dan kondisi motor. “Kendaraan dijual dari harga Rp 1 juta sampai Rp 3 juta,” ujarnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa motor korban dan motor Honda Revo B 6992 KNQ milik tersangka dan satu buah set kunci motor palsu. “Kami juga sedang mencari penadah barang curian, karena dia bisa dijerat Pasal 480 KUHP,” jelasnya.

Tersangka RG dan ZM dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancama hukuman di atas lima tahun penjara. Kasus ini masih dalam pengembangan polisi guna menungkap siapa penadah sepeda motor hasil curian pelaku. (jonder sihotang)