JAKARTA (IndependensI.com) – Elek Yo Band yang merupakan grup musik gabungan para Menteri Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo, melakukan penggalangan dana untuk membantu meringankan korban gempa bumi di Pulau Lombok. Penggalangan dana dilakukan melalui acara bertajuk “Konser Kemanusiaan untuk Lombok” yang berlangsung di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Kamis, (09/08/2018).
Personil Elek Yo Band yang terdiri dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pada posisi drummer, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri sebagai lead gitaris dan vokalis, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai gitaris dan vokalis, Kepala Bekraf Triawan Munaf sebagai keyboardis, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani keduanya sebagai vokalis.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pagelaran konser kemanusiaan yang diisi oleh Elek Yo Band dan musisi Indonesia lainnya merupakan bentuk spontanitas yang didukung berbagai pihak sehingga bisa terlaksana bersama.
“Beberapa hari lalu, saya melakukan peninjauan ke Kabupaten Lombok Utara. Dari Kota Mataram sampai Kecamatan Tanjung terlihat banyak korban dan bangunan runtuh sehingga perlu dilakukan penanganan secara cepat,” kata Menteri Basuki.
Menteri Basuki menambahkan Kementerian/Lembaga (K/L) seperti Kementerian PUPR, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, TNI, BMKG, BNPB, serta Kepolisian telah bertugas di lapangan dalam tanggap darurat bencana. Dengan adanya acara ini, kita ingin berkoordinasi lebih intensif dalam penggalangan sumbangan masyarakat untuk membantu para korban.
Di akhir performancenya, Elek Yo Band memberikan sumbangannya melalui lelang gitar milik Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi senilai Rp 200 juta, kemudian dari sumbangan BUMN yang secara keseluruhan terkumpul dana Rp 2 miliar.
Bantuan bagi korban bencana gempa di Lombok juga dilakukan oleh Dharma Wanita Kementerian PUPR. Bantuan yang dibawa oleh satu mobil box berupa selimut, perlengkapan mandi, perlengkapan ibadah, pembalut, susu, makanan dan obat-obatan senilai Rp 19 juta dan uang tunai senilai Rp 125 juta.