Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Irdam

Kajati Aceh Usulkan Istri Jaksa Pendonor Ginjal untuk Suami Dapat Penghargaan IAD Pusat

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Irdam mengatakan pihaknya akan mengusulkan istri seorang jaksa di Aceh yang dengan rela mendonorkan satu ginjalnya kepada sang suami Solehudin untuk mendapat penghargaan dari Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Pusat Ny Ros Ellyana Prasetyo.

Menurut Irdam usulan tersebut didasari kemuliaan dari istri sang jaksa yaitu Yulis Ratna Sari untuk menyelamatkan jiwa suaminya yang sejak empat tahun lalu mengalami gagal ginjal.

“Kemuliaan itu yang membuat kami terharu dan bangga, sehingga mengusulkan untuk dapat penghargaan dari Ketua IAD Pusat,” katanya kepada Independensi.com, Sabtu (3/8/2019).

Dia menyebutkan Solehudin yang sehari-hari menjabat Kepala Seksi I Intelijen di Kejati Aceh telah menjalani operasi pencangkokan ginjal di Rumah Sakit Umum Daerah dr Zaenoel Abidin (RSUMZA).

“Saat ini Solehudin bersama istrinya sedang dalam tahap pemulihan setelah menjalani operasi cangkok ginjal,” kata mantan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Riau ini.

Sementara Ketua Tim Cangkok Ginjal RSUZA Banda Aceh dr Abdullah SpPD-KGH Finazam kepada media setempat, Rabu (31/7) mengatakan dengan berhasilnya operasi cangkok ginjal membuat Solehudin yang gagal ginjal karena hipertensi kini terbebas dari cuci darah.

Dikatakannya donor ginjal dari sepasang suami isteri adalah kasus terbaru yang ditangani pihaknya. Sebelumnya yang ditangani adalah donor ginjal antara sesama saudara kandung.

“Hal itu kami lakukan setelah melakukan pengecekan kecocokan. Kami bisa lakukan cangkok ginjal jika persentase kecocokannya antara 20 sampai 30 persen.”(MUJ)