Pencemaran di Kali Bekasi akibat limbah. Air hitam pekat dan berbau serta berbusa. Pencemaran sejak hulu di Kabupaten Bogor. Gambar diambil Sabtu (25/8/2018) (foto: jonder sihotang)

Kadis LH Jumhana Lutfi: Atasi Limbah Restorasi Kali Bekasi Harus Dilaksanakan

Loading

BEKASI (IndependensI.com)-  Pemerintah Kota Bekasi, hingga saat ini terus memantau penyebab pencemaran di Kali Bekasi. Jika terdapat pengusaha yang membuang limbah ke aliran sungai alam tersebut, pasti ditindak tegas.

Misalnya saja, sejak 2017 lalu sampai sekarang, sudah ada tiga pelaku industri yang ditindak tegas karena membuang limbah ke sungai. Dua diantarnya sudah disegel, dan terakhir tanggal 16 Agustus 2018 lalu, sebuah pabrik disegel.

Sebelumnya tahun 2017, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, juga sudah menyegel satu pabrik. Sedang satu lagi, kini dalam proses hukum karena melanggar undang-undang lingkungan hidup.

“Kami tidak akan main-main dan siapapun pembuang limbah ke Kali Bekasi, pasti ditindak keras,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Bekasi Jumhana Lutfi, Kamis (30/8/2018).

Pencemaran di Kali Bekasi, sudah sejak dari  hulu Kali Cilengsi Kabupaten Bogor. Terkait hal itu, Januari 2018 lalu, Pemkot Bekasi sudah mengirim surat ke Balai Besar Wilah Sungai  Ciliwung Cisadane (BWSCC) aagar melakukan restorasi secara menyeluruh di Kali Bekasi mulai dari hulunya di Kabupaten Bogor.

Untuk melakukan restorasi di Kali Bekasi ujar Lutfi, biayanya sangat mahal, dan tidak mungkin oleh Pemkot Bekasi.  Maka yang harus melalukannya adalah   Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR bersama pemerintah daerah.

“Saat saya dulu Kepala Bappeda sudah pernah kami hitung untuk melakukan restorasi di Kali Bekasi. Untuk panjang 200 sampai 500 meter, biayanya Rp 1 Triliun.  Jadi itu tidak mungkin oleh pemerintah daerah,” jelas Lutfi.

Ia menambahkan, setelah Wali Kota Bekasi terpilih dilantik September 2018 mendatang, salah satu yang menjadi program kerja 100 hari adalah “Program Kali Bekasi Bersih”.

Melalui restorasi Kali Bekasi akan menjadi kali bersih, dan tidak ada lagi yang buang limbah ke sana. Sebab Kali Bekasi merupakan program kali bersih (Prokasih), dan airnya menjadi air baku PDAM, katanya.

Lutfi menambahkan, pencemaran di Kali Bekasi bukan hanya kalangan industri. Limbah domestik juga dibuang ke kali tersebut. Maka, sejak Desember 2017 lalu, Pemkot Bekasi sudah membuat Perda bahwa semua perumahan wajib membuat pengolahan limbah.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, satu bulan terekhir ini pencemaran Kali Bekasi kian mengkhawatirkan. Bahkan, PDAM Tirta Patriot dan Tirta Bhagasasi Bekasi, sempat menghentikan produksi akibat air baku dari Kali Bekasi, tercemar limbah bahan beracun dan berbahaya (B3). (jonder sihotang)