PEKANBARU (IndependensI.com) – Berita acara klarifikasi antara Direktorat PSMA dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau dengan SMA Negeri 2 Rambah Hilir soal kewajiban bagi siswa nonmuslim menggunakan jilbab di sekolah dinilai sebagai pembohongan publik. Berita IndependensI.com tentang kewajiban bagi siswi nonmuslim menggunakan jilbab ke sekolah sempat viral dan dikutip sejumlah media online di Tanah Air.
Namun terbitnya berita acara klarifikasi yang dilakukan instansi terkait dinilai oleh Hendron Sihombing orang tua Febrina Chintya Sihombing, Siswi SMA Negeri 2 yang diwajibkan berjilbab sebagai klarifikasi abal-abal, asal bapak senang (ABS). Kabarnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pusat meminta laporan seputar kewajiban menggunakan jilbab bagi siswi nonmuslim di sekolah tersebut.
“Saya sudah membaca berita acara itu, menurut saya informasi dalam klarifikasi itu abal-abal. Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Rambah Hilir dan Direktorat PSMA tanpa melibatkan saya selaku narasumber orang tua yang keberatan bahwa putri saya berdinas jilbab di SMA Negeri 2 Rambah Hilir” ujar Hendron kepada IndependensI.com, Rabu (29/8/2018).
Adapun Point no 2 disebut pemakaian jilbab bagi peserta didik bagi nonmuslim atas kesadaran sendiri. “Itu kata siapa? Tak ada itu,”kata Hendron.
Point ke 3 bunyinya adalah tidak ada sanksi bagi peserta didik nonmuslim bagi yang tidak memakai jilbab. Budaya Muslim atau memakai jilbab bagi peserta didik yang juga diikuti oleh peserta didik nonmuslim sudah membudaya sejak 16 tahun lalu. “Point ketiga ini adalah saya pertanyakan, sejak kapan jilbab menjadi budaya? Disebut lagi “Budaya Muslim” kalau jilbab menjadi Budaya Muslim, kenapa dibiarkan SIswi beragama Kristen memakai seragam Muslim? Ini suatu pembiaran yang fatal, salah kaprah,” kata Hendron.
Point ke 4 menyebut bahwa laporan pengaduan ini hanya laporan sepihak yang tujuannya tidak jelas. “Point ke 4 ini saya tolak, tujuan saya adalah sangat jelas, supaya mereka melek aturan. Selama ini mereka tertidur pulas jadi saya membangunkan mereka supaya melek aturan. Mohon kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan supaya semua sekolah negeri tidak ada lagi Siswi Kristen pakai jilbab, sebab Indonesia adalah dasar negaranya Pancasila.” ujarnya, Rabu (29/8/2018).
Sebagaimana dipermasalahkan tentang klarifikasi tersebut, berikut ini IndependensI.com menurunkan secara utuh berita acara klarifikasi yang beredar luas di media soasial tersebut:
Kepada
Yth.Bp.Dirjen Dikdasmen.
Sehubungan dengan masalah di SMAN 2 Rambah Hilir-Kab.Rohul kami telah menugaskan 2 Staf WI/Staf utk melakukan klarisifikasi bersamaan dg pengawas sekolah/disdikprov dan pihak polres Rohul dapat kami sampaikan sbb :
1). Tidak benar sekolah Mewajibkan siswi non muslim wajib pakai jilbab.sebagaimana berita media online tsb.
2). Tidak ada peraturan/tata tertib sekolah yg mewajibkan siswi memakai jilbab.peraturan sekolah (terlampir)
3). 5 orang Siswi-siswi sesuai berita media telah dilakukan klarisifikasi lansung kepada mereka dan mereka menyatakan tidak pernah ada pemaksaan atau kewajiban kepada mereka untuk memakai jilbab. Mereka memakai jilbab karena ingin mengikuti kebiasaan di sekolah yg sdh diikuti oleh senior mereka sebelumnya-sebelumnya agar tidak ingin berbeda dg siswi2 lainya.
4) Pihak Polresta Rohul juga sangat pro aktif menyikapi masalah ini bersama tim lpmp agar tidak mengganggu kamtibmas di kab.Rohul terkait masalah ini.
5) Kami meminta pihak Sekolah bersama Disdikprov untk segera membuat klarisifikasi secara tertulis kepada Dirjen Dikdasmen Kemdikbud utk dapat memperjelas dan meminta mereka utk melakukan counter berita di media bahwa apa yg terjadi adalah tidak benar.
Demikian kami sampaikan.terimakasih atas perhatian
Pekanbaru.27 Agustus 2018
Tertanda: Tim LPMP Riau yg ditugaskan,
(Afrizal Tani dan Wiwin Mutaqin.)
Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Rambah Hilir, Nurman, SPd, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Rudianto SH, Bupati Rokan Hulu, Sukiman yang berusaha dikonfirmasi IndependensI.com tidak mau angkat selulernya meski beberapa kali dihubungi.
Sementara Sahat Sihombing selaku Bimmas Kristen Kemenag Riau bahwa kasus Siswi Berjilbab di SMA Negeri 2 Rambah Hilir mangaku baru mengetahui. “Saya baru mengetahui kasus Siswi beragama Kristen pakai jilbab, itupun saya tahu dari orang tua siswi.Saya belum bisa komentar, karna baru saya tahu” katanya, Rabu (29/8/2018).
Klarifikasi kepala SMAN 2 Rambah Hilir
Guru Agama Islam Pertanyakan Dosa
Sementara itu Febrina Cintya Sihombing mengaku ada 5 orang Siswi dipanggil oleh seorang Guru Agama Islam diruangan sekolah pada hari Rabu 29 Agustus 2018 kemarin. Guru agama itu menanyakan soal dosa atau tidak menggunakan jilbab bagi sisi yang beragama nonmuslim.
“Tadi guru agama Islam bertanya apakah di agama kalian memakai jilbab berdosa? Sebenarnya mau saya jawab tapi langsung dijawab teman saya, kata teman saya tidak berdosa. Namun ini kan bukan soal dosa atau tidak,” ujar Febrina, Rabu (29/8/2018).(Mangasa Situmorang)
Memuat berita ngasal
Semoga tuhan mengampunimu mangasa situmorang