BEKASI (IndependensI.com)- Pelantikan beberapa kelapa daerah di Provinsi Jawa Barat hasil pilkada setentak 2018, akan dipercepat. Semula, sesuai jadual KPU Kota Bekasi, pelantikan Wali dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih tanggal 20 September, namun, sesuai surat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, pelantikan direncanakan Sabtu tanggal 15 September 2018.
Jasi, agenda pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih dipercepat lima hari dari jadwal. Pelantikan akan dilakukan di Gedung Sate, Kota Bandung.
Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM), Nurul Sumarheni mengakui pihaknya sudah mendapat informasi adanya surat percepatan pelantikan tersebut yang disampaikan Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil ke Kementerian Dalam Negeri.
Disebutkan, agenda pelantikan dipercepat karena menyesuaikan jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih yang juga dimajukan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih yang awalnya bakal dilantik presiden pada Senin (17/9), dipercepat menjadi hari Rabu (4/9). “Karena jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dimajukan, maka pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih juga dipercepat. Sebetulnya ini hanya persoalan teknis saja,” kata Nurul pada Rabu (12/9).
Berdasarkan data yang diterima, melalui pesan resmi itu, Ridwan Kamil menindaklanjuti Formulir Berita Menteri Dalam Negeri Nomor T.131/7011/OTDA yang dikirim pada Senin (3/9/2018) lalu. Dalam Surat tersebut Ridwan Kamil menginformasikan, bakal melantik enam Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2018 di Jawa Barat pada Sabtu (15/9/2018).
Selain Kota Bekasi, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang akan dilantik adalah Kabupaten Purwakarta, Kota Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Bandung. Dalam surat berkop Gubernur Jawa Barat itu, Ridwan Kamil juga meminta agar kementerian menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri sebagai dasar hukum sebelum dilaksanakan pelantikan tersebut.
Hingga Rabu (12/9), Nurul mengaku belum mendapat undangan percepatan pelantikan secara resmi dari Provinsi Jawa Barat. “Tugas KPU sebetulnya sudah selesai setelah penetapan pemenang Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih. Setelah itu, agenda pelantikan dikembalikan ke pemerintah,” ujarnya.
Adapun pasangan Wali dan Wakil Wali Kota Bekasi yang memenangkan Pilkada serentak 2018, Rahmat Effendi dan Tri Adhyanto Tjahjono. Rahmat Effendi merupakan petahana, sedang Tri sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kota Bekasi. (jonder sihotang)