Saksi Dan Korban Kasus Narkoba Harus Dilindungi

Loading

BALI (IndependensI.com) – Meskipun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempunyai kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Tapi LPSK merasa tak pernah direkomendasikan untuk memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi kasus narkotika.

“Belajar dari kasus kartel narkoba yang telah membakar hidup-hidup 1 keluarga di Sulawesi Selatan, menjadi salah satu fokus tugas LPSK adalah melindungi korban dan saksi kejahatan narkotika yang sifatnya sudah extra ordinary crime, maka sudah sepatutnya untuk saksi korban penting untuk dilindungi termasuk justice collaborator. Tetapi ada beberapa kendala jarang sekali korban atau saksi yang minta perlindungan ke kita,” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Kuta, Bali, Rabu (12/9/2018).

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum I Made Somya Putra berpendapat Bahwa sesuai dengan tugas dan fungsinya memang LPSK wajib untuk melakukan perlindungan saksi dan korban. Jika sudah ada nota kesepahaman berupa MOU dengan BNN sebaiknya MOU tersebut ditindaklanjuti secara teknis, dan dianalisis kendalanya dalam implementasinya.

“Perlindungan hukum terhadap saksi atau korban adalah hak warga negara, sejatinya pemenuhan hak wajib diberikan tanpa melihat kasusnya,” terang Somya yang juga aktif dalam ormas pegiat anti narkoba Gerakan Anti Narkoba Nasional (Gannas) Bali.

Menurutnya, Kejahatan narkoba memang bersifat extra ordinary crime, justru dengan adanya kejahatan luar biasa tersebut kita sebagai warga negara harus memperhatikan hak perlindungan saksi dan korban nya. “Apalagi terhadap saksi dan korban kasus narkoba, sungguh sebuah tantangan bagi LPSK, sebab jika sampai saksi dan korban dibungkam maka pengungkapan kasus akan sangat sulit, dan hanya akan menunggu korban-korban selanjutnya,” pungkasnya. (hidayat)