JAKARTA (IndependensI.com) – Polemik pascainspeksi mendadak (Sidak) tim Ombudsman RI masih berlanjut.
Pihak Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Sukamiskin Bandung enggan merombak 52 kamar tahanan berukuran besar di lapas tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar Ibnu Chuldun mengatakan, pihaknya tak bisa merombak 52 kamar tahanan berukuran besar termasuk kamar tahanan yang ditempati Setya Novanto, koruptor e-KTP. Sebab, untuk melakukan itu butuh dana besar sekitar Rp11 miliar. Sementara, Kemenkum HAM tidak memiliki anggaran untuk merombak Lapas Sukamiskin.
“Jadi kamar tahanan yang ada tetap dipertahankan. Namun dipastikan semua fasilitas mewah di kamar itu (milik Setnov dan napi korupsi lainnya) saat ini sudah bersih. Tidak ada lagi di dalam,” kata Ibnu didampingi Kalapas Sukamiskin, Tejo Herwanto, kepada wartawan di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Senin (17/9/2018).
Barang-barang mewah yang berada di dalam kamar tahanan, ujar Ibnu, seperti air conditioner (AC), televisi, laptop, telepon seluler (ponsel), spring bed, dan lain-lain, telah dibersihkan oleh tim Satuan Tugas Peningkatan Kualitas Pelayanan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin (Satgas PKP2SUKA) tadi pagi, Senin (17/9/2018).
“Jika dirombak, nanti kamar-kamar itu tak bisa digunakan lagi. Selama perombakan, tahanan akan dipindahkan ke mana? Karena itu, kami tidak bisa berbuat banyak terkait keberadaan kamar tahanan yang lebih luas di Lapas Sukamiskin Bandung,” ujarnya.
Dia menuturkan, keberadaan kamar besar dan luas di Lapas Sukamiskin yang diungkap oleh anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu, sebenarnya telah ada atau eksisting sejak 1918. “Soal temuan Anggota Ombudsman RI, kami ingin sampaikan bahwa eksisting Lapas Sukamiskin sejak pertama dibangun pada 1918 menggunakan tipe kluster kamar hunian. Pertama kamar dengan tipe ukuran kecil, sedang dan besar,” tuturnya.
Ibnu merinci, sebanyak 463 kamar tahanan kecil dengan ukuran bervariasi, mulai dari 4 meter persegi, 3,9 meter persegi, dan 4,03 meter persegi. Kemudian 41 unit kamar tahanan sedang berukuran 9,75 meter persegi, 7,75 meter persegi dan 7,96 meter. Sebanyak 52 kamar tipe besar dengan ukuran mulai dari 8 meter persegi, 8,22 meter persegi, 8,31 meter persegi hingga 12,78 meter persegi sebanyak 52 kamar.
“Perlu dipahami bahwa di Lapas Sukamiskin dari dulu luas kamarnya berbeda-beda, tiga kluster seperti yang saya katakan tadi. Kemudian penempatan warga binaan di masing-masing kamar adalah dengan sistem 1 kamar 1 orang,” ungkap Ibnu.
Jika mengacu kepada Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM Nomor M.01.PL.01.01/2003 tentang Pola Bangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, tandas dia, standar luas hunian kamar warga binaan di lembaga pemasyarakatan adalah minimal 5,4 meter persegi.
“Artinya, ada ketentuan yang mengatur soal standar kamar warga binaan (napi), tidak seperti yang dibayangkan selama ini (diskriminasi kamar napi). Perlu dipahami, terdapat 463 kamar tahanan tipe kecil berukuran di bawah 5 meter persegi yang tidak sesuai ketentuan, sisanya standar,” tandas Ibnu.(budi/ist)