BEKASI (IndependensI.com)- Penertiban tower telekomunikasi, sejak lama sudah dilakukan di Kota Bekasi. Tapi, diperkirakan masih banyak bangunan tower yang tak berizin.
Terkait hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru), melakukan penyegelan bangunan tower telekomunikasi di Kecamatan Pondok Melati dan Kecamatan Jatisampurna, Kamis (27/9/2018).
Penyegelan dilakukan berdasarkan keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 640/Kep.286-Distaru/V/2018 tentang Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan yang melanggar Perizinan di Kota Bekasi.
Penyegelan pertama dilaksanakan di Jl Angkim, RT/RW 002/003 Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati. Bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendireleikan Bangunan (IMB).
Staf Distaru, Tarmudji mengatakan penyegelan bangunan ini bukanlah hal segala-galanya, nanti ketika pemilik mengurus izinnya, maka segel akan dicabut.
Kemudian penyegelan juga dilakukan di Jl Cempaka II BS 18 RT/RW 019/012, Perumahan Kranggan Permai, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna dipimpin Camat Jatisampurna, Abu Hurairah.
‘Kami menerima laporan warga sejak tahun 2011, bahwa ada pendirian Tower Base Transceiver Station (BTS) di lokasi pemukiman warga,” ujarnya.
Disebutkan, penyegelan dilakukan karena pemilik tower, Edi Supriyadi tidak mengurus perizinannya. Pendirian tower tersebut sangat membahayakan warga yang tinggal di sekitarnya.
Bangunan BTS yang telah berdiri selama tujuh tahun. Sebelumnya sudah diberikan surat teguran dari Pemkot Bekasi, namun tidak ada tanggapan pihak terkait.
‘Kami selaku pemerintah daerah sudah berupaya melakukan konsolidasi dengan pihak ketiga namun demikian mereka tetap tidak mengiindahkan,” tandasnya
Karena tidak ada tanggapan pemilik, maka Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan langsung melakukan penyegelan dan memutus hubungan listrik pada bangunan tersebut. Penyegelan dikawal anggota Polri, dan Polisi Militer. (jonder sihotang)